Apakah Obat yang Kita Konsumsi Saat Ini Sudah halal?
Abstrak
Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit. Obat terdiri dari bahan aktif dan bahan farmaseutik (bahan pembantu eksipien). Dalam suatu sediaan obat dapat mengandung tiga sampai dengan empat bahan pembantu. Perkembangan teknologi proses pembuatan obat kini semakin maju dan menjadi tantangan tersendiri untuk menghasilkan obat yang bagus dan halal. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, dalam islam seorang muslim diharuskan minum dan makan dengan prinsip “halalan thoyiban” halal menurut syariah dan baik/menyehatkan bagi tubuh.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asmak, S. Fatimah, I. Huzaimah, A.H. Khuriah and A.M. Siti Khadijah. Is Our Medicine Lawful (Halal)?. Middle-East Journal of Scientific Research 23 (3): 367-373, 2015
Bahan haram dalam obat. http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/11/375 [di akses tanggal 29 November 2016].
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.