•  
  •  
 

Abstract

Abstrak

Dewasa ini, pengetahuan tradisional menjadi dasar utama bagi penemuan-penemuan penting dalam bidang farmasi, kosmetik, pertanian, bioteknologi, industri kimia, dan lain-lain. Permasalahan muncul ketika perusahaan tersebut memperoleh manfaat komersial dari pengetahuan tradisional secara tidak adil. Pemerintah harus mempertahankan pengawasan atas akses terhadap sumber daya genetik (beserta turunannya, termasuk pengetahuan tradisional) agar pemanfaatannya dilakukan dengan adil dan tidak merugikan kepentingan nasional. Mekanisme akses terhadap pengetahuan tradisional diakomodasi dalam sistem izin akses dan pemanfaatan. Izin akses mengacu pada kegiatan untuk memperoleh informasi dengan mengakses secara langsung sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sedangkan izin pemanfaatan mengacu pada tindak lanjut atas akses yang telah dilakukan. Pihak pengguna mensyaratkan adanya perjanjian pemanfaatan dengan komunitas sumber dan bantuan lembaga pemerintah terkait dalam permohonan izin pemanfaatan. Dalam permohonan izin akses yang ditindaklanjuti dengan pendaftaran HKI atau komersialisasi, diperlukan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal (PADIA) yang diberikan oleh komunitas lokal atau negara penyedia melalui otoritas nasional yang berwenang. Upaya kolateral yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan sistem perizinan dalam perlindungan pengetahuan tradisional, yaitu: (1) pendokumentasian pengetahuan tradisional dalam suatu register data yang terintegrasi; (2) perlindungan positif dilakukan dengan menyusun perundang-undangan tersendiri yang mengatur perlindungan pengetahuan tradisional; (3) peningkatan kapasitas kelembagaan dalam rangka mengembangkan mekanisme perizinan; (4) pemberdayaan komunitas lokal sebagai custodian dalam kepemilikan pengetahuan berdasarkan pembangunan ekonomi dan menejemen sumber daya berbasis masyarakat (community based economic development and resource management).

Kata Kunci: hak komunal, komunitas lokal, negara kesejahteraan, pengetahuan tradisional, sistem perizinan.


Legal Protection of Traditional Knowledge through Permit System: A Perspective of Welfare State

Abstract

Nowadays, traditional knowledge has become the primary basis of important discoveries in the field of pharmaceuticals, cosmetics, agriculture, biotechnology, chemical industry, and others. Problems arise when the company attains an unjust commercial benefit from traditional knowledge. The government must retain control over the access to genetic resources (and their derivatives, including traditional knowledge) in order to achieve fair utilization and not prejudice the national interests. The mechanism of access to traditional knowledge are accommodated in the system of access and utilization permits. The access permit refers to the activities of obtaining information through direct access to the genetic resources and traditional knowledge. Meanwhile, the utilization permit refers to the follow-up of access previously attained. The application of the utilization permit requires a utilization agreement between users and source of the community with the help of the government institutions concerned. In the application of the access permit application followed by the Intellectual Property Rights registration or commercialization, it shall require an approval of the Prior Informed Consent (PIC) given by the local community or state providers through a competent national authority. Collateral efforts that have to be done to implement a permit system for the protection of traditional knowledge are: (1) Documentation of the traditional knowledge in an integrated data register, (2) Positive protection by drafting its own legislation governing the protection of traditional knowledge, (3) Increase of the institutional capacity in order to develop a licensing mechanism, (4) Empowerment of local community as custodian in knowledge ownership based on economic development and community-based resource management.

Keywords: communal rights, local communities, welfare state, traditional knowledge, permit system.


DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a3

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a3

Share

COinS