Abstract
Pelayanan publik (public services) di Indonesia dalam arti bagaimana negara melayani warganegaranya belum pernah mendapat perhatian yang memadai, bahkan cenderung terabaikan. Klaim ini menjadi absah, karena Indonesia masih tetap bertengger pada peringkat puncak negara-negara berkategori buruk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasan utama dibalik buruknya pelayanan publik di Indonesia adalah belum sehatnya relasi antara negara dengan warganegaranya. Secara konvensional, relasi negara dan warganegara menempatkan warganegara sebagai pihak yang secara pasif menerima apapun bentuk pelayanan yang diterima dari negara. Namun, saat ini terjadi pergeseran yang cukup mendasar, warganegara yang semula sebagai penerima yang bersifat pasif menjadi penerima yang aktif dalam arti dapat melakukan gugatan jika pelayanan tidak memadai.
Recommended Citation
Latipulhayat, Atip
(2014)
"Editorial: Pengarusutamaan Pelayanan Publik Sebagai HAM,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 1:
No.
2, Article 13.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a0
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol1/iss2/13
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a0