•  
  •  
 

Abstract

Abstrak

Perguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN-PK BLU) merupakan instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan badan layanan umum, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan PTNPKBLU berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005 dan PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, fleksibilitas tersebut hanya berlaku dalam pengelolaan keuangan. Tanah dan bangunan yang berada dalam penguasaan PTNPKBLU, wajib dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PTNPKBLU tersebut. Secara normatif, tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang kepada kuasa pengguna barang untuk memanfaatkannya untuk tujuan lain. Aturan memberi peluang untuk mendayagunakan barang milik negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, yaitu dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan, namun pemanfaatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pengelola barang, bukan oleh kuasa pengguna barang. Dalam hal ini, kuasa pengguna barang milik negara hanya berwenang dan bertanggung jawab untuk menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya tersebut, kepada pengguna barang.

Kata Kunci: aset, bangunan, pengelolaan keuangan, perguruan tinggi negeri, tanah.


Optimization on Management and Utilization of State University's Land and Building Assets which Perform Financial Management in Order to Upgrade Education Service

Abstract
State University implementing PK BLU is a government agency with the right to use Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) to better increase educational service in order to improve the intellectual life of the people of Indonesia. Flexibility in a State University implementing PK BLU has to be based on economic principles, productivity, and fairness. Based on Government Regulation 23/2005 and Government Regulation 6/2006 amended by Government Regulation 38/2008, its flexibility applies only in financial management. Land and building in the possession of the State University PK BLU, are to be used in accordance with their designated tasks and functions. Normatively, there is no regulation that gives authority to the proxy of asset user to perform optimization beyond its designated purpose. Regulation gives opportunity to utilize state owned assets which are not used in accordance with the designated tasks and functions in forms lease, 'pinjam pakai', cooperative utilization, 'bangun serah guna'/ 'bangun guna serah' without ownership changing. However, the utilization could only be conducted by asset manager, not the proxy of asset user. The proxy asset user of state owned asset has only the right and responsibility to assign unused land and building for the interest of the asset users.

Keywords: asset, building, financial management, land, state university.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a4

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a4

Share

COinS