Abstract
Prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak melahirkan kewajiban dan hak bagi negara ketiga tanpa adanya consent. Tulisan ini akan mengkaji persoalan jurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap warga negara non-pihak Statuta Roma dihubungkan dengan prinsip di atas dan dampaknya terhadap Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada pelanggaran hukum perjanjian internasional dalam hal kewenangan ICC mengadili warga negara non-pihak meskipun tidak ada consent dari negara non-pihak tersebut. Fakta Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma tidak lantas menghalangi warga negara Indonesia untuk diadili dimuka ICC.
Abstract
Principle of pacta tertiis nec nocent nec prosunt underlines that a treaty does not create either obligations or rights for a third State without its consent. This paper examines International Criminal Court’s (ICC) jurisdiction over nationals of non-state parties according to the said Principle and its implications for Indonesia. The research shows that ICC’s jurisdiction over nationals of non-state parties, without their consent, does not violate the law of treaty. Consequently, the fact that Indonesia is not party to ICC does not hamper the Court’s power to prosecute Indonesian nationals.
Keywords: ICC, Rome Statute, non- state party, jurisdiction, international treaty.
Recommended Citation
Christianti, Diajeng Wulan
(2015)
"Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma dan Dampaknya bagi Indonesia,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 2:
No.
1, Article 10.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a3
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol2/iss1/10
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a3