Abstract
Pada tahun 2006, Australia dan Timor Leste menyepakati Kesepakatan Maritim Khusus Laut Timor (CMATS) sebagai pengaturan sementara mengenai pengelolaan sumber daya alam di ladang Greater Sunrise. Namun, 6 tahun kemudian salah seorang mantan agen Dinas Rahasia Intelijen Australia memberikan informasi kepada pemerintah Timor Leste, bahwa Australia telah melakukan penyadapan terhadap diskusi internal pemerintah Timor Leste mengenai negosiasi CMATS pada tahun 2004. Penyadapan di dalam negosiasi CMATS dianggap suatu bentuk pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik di dalam pembentukan perjanjian internasional berdasarkan ketentuan di dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisa penyadapan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik di dalam proses negosiasi CMATS, sehingga kesepakatan tersebut dapat dibatalkan. Penyadapan dapat dilihat sebagai unsur penipuan yang merupakan bentuk kecurangan berdasarkan Pasal 49 Konvensi Wina. Dengan demikian, penyadapan merupakan suatu bentuk kecurangan yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik dalam negosiasi sebagai tahap pembentukan CMATS. Penetapan batas maritim permanen dapat menjadi solusi bagi kedua negara agar dapat memperoleh kepastian hukum bagi pengelolaan ladang sumber daya alam, serta penyelesaian sengketa dapat mengikutsertakan pihak ketiga.
Breach of The Good Faith Principle In Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea Negotiation By Australia
Abstract
In 2006, Australia and Timor Leste have agreed on Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (CMATS) as a provisional arrangement in regards to resources management in Greater Sunrise field. However, 6 years later a former agent of Australian Secret Intelligence Service provided some information to the government of Timor Leste that Australia has intercepted the internal discussion of CMATS negotiation in 2004. Such act of espionage during the CMATS negotiationcan be deemed as a form of breach of the good faith principle according to UN Convention on the Law of the Sea and Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT). The aim of this article is to analyze interception as a breach to the duty of performing good faith principle in the negotiation process, which can serve as basis to invalidate the arrangement. Espionage as a form of deceitful proceedings can be assumed as an element of fraudulent conduct which derives from fraud under Article 49 of VCLT. Establishment of permanent maritime boundaries can be applied as a solution for both countries to achieve legal assurance for disputed resource fields managemen, as well as involving the third party as solution to Timor Sea dispute resolution.
Keywords: CMATS, espionage, good faith principle, Greater Sunrise, Timor Sea dispute.
Recommended Citation
Winarni, Tiara Ika
(2015)
"Pelanggaran Prinsip Iktikad Baik Terhadap Negosiasi Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (Kesepakatan Maritim Khusus di Laut Timor) oleh Australia,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 2:
No.
1, Article 9.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a4
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol2/iss1/9
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a4