Abstract
Konstitusionalisme global merupakan salah satu agenda reformasi hukum internasional dengan meminjam ide konstitusionalisme dalam hukum domestik. Tawaran ide ini merupakan respon terhadap kelemahan utama hukum internasional yang dinilai tidak cukup progresif dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan global, karena absennya pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan yang efektif dan terkontrol. Paham konstitusionalisme dalam ranah hukum domestik yang esensinya adalah pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan merupakan tawaran yang dapat dipertimbangkan untuk ditransformasikan dan diaplikasikan dalam hukum internasional. Dengan redaksi yang berbeda Donoghue mengatakan, “Almost instincvely, global constituonalisation appears as the epitome of international law's development” (Donoghue: 2014:1).
Recommended Citation
Latipulhayat, Atip
(2016)
"Editorial: Konstitusionalisme Global,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 3:
No.
1, Article 11.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a0
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol3/iss1/11
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a0