Abstract
Penyediaan energi terbarukan melalui pemanfaatan tidak langsung panas bumi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kewenangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Seiring tuntutan penyediaan tenaga listrik mengalami peningkatan, beberapa kendala berupa koordinasi dan perizinan penggunaan kawasan hutan turut terjadi. Hal ini turut menjadi alasan perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Namun demikian, perubahan tersebut menimbulkan kerancuan berkenaan implementasi otonomi daerah menurut Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perselisihan koordinasi kewenangan antara badan dan/atau pejabat pemerintahan, dalam hal ini pemerintah kabupaten dengan Kementerian ESDM, juga telah muncul dan telah menjadi perkara yang diajukan ke Mahkamah Konsitusi.
Authorities Coordination on Geothermal Operations for Electricity Use
Abstract
The provision of renewable energy through the use of indirect geothermal energy is a shared responsibility of the central government with local government authorities, as mandated in Law Number 30 Year 2007 on Energy and Law Number 30 of 2009 on Electricity. As the demand of electricity supply is increasing, some obstacles in the form of co-ordination and licensing the use of the forest area are also on the rise. On that basis, Law Number 32 Year 2004 on Regional Government and Law Number 27 Year 2003 on Geothermal are amended. Nevertheless, these changes create confusion in respect to the implementation of regional autonomy in accordance with Article 18 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Furthermore, a dispute on authorities coordination between governmental body and/or government officials, in this case between local government and the Ministry of Energy and Mineral Resources, has arisen and has also been brought to the Constitutional Court.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a9
Recommended Citation
Prabowo, Canggih
(2016)
"Koordinasi Kewenangan Pada Pengusahaan Panas Bumi untuk Keperluan Tenaga Listrik,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 3:
No.
2, Article 4.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a9
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol3/iss2/4
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a9