•  
  •  
 

Abstract

Kita semua mahfum, sejarah hak asasi manusia (HAM), terutama kemunculan instrumen-instrumen HAM selalu dilatarbelakangi oleh kulminasi berbagai pelanggaran HAM. Absolutisme monarki Inggris di masa lalu berangsur-angsur melahirkan satu demi satu instrumen HAM, mulai dari Magna Charta (1215) yang sifatnya sangat elitis hingga Bill of Rights 1689 yang dianggap sebagai kemenangan rakyat (Jimly Asshidiqie: 2006, hlm. 87). Demikian pula pada level internasional, solidaritas penghapusan perbudakan pada abad 18-19, melahirkan kelembagaan dan berbagai dokumen HAM yang tak selalu mulus, mulai dari Liga Bangsa-Bangsa, International Labour Organization (ILO), dan berbagai konvensi internasional-nya hingga kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan the International Bill of Rights: UDHR, ICCPR, dan ICESCR (Rhona K.M. Smith, et.al.: 2008, hlm. 32-36).

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a0

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a0

Share

COinS