•  
  •  
 

Abstract

Abstrak

Penyitaan dalam perkara pidana bertujuan untuk kepentingan pembuktian terutama ditujukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan/penyidikan, pada tingkat penuntutan dan tingkat pemeriksaan di pengadilan. Semua penyitaan yang dilakukan menjadi hapus ketika harta sudah disita umum. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana. Masalah yang dibahas dalam artikel ini adalah manakah yang harus didahulukan apabila debitor sudah diputus pailit oleh hakim, namun ternyata hartanya juga terkait kasus tindak pidana dan dilakukan sita pidana oleh penyidik. Sita umum kepailitan mendahului sita pidana karena kreditor harus segera mendapatkan haknya dan negara tidak perlu khawatir karena kurator dapat menjamin negara ditempatkan sebagai kreditor pemegang hak istimewa untuk selalu didahulukan pemenuhan kewajibannya.

General Bankruptcy Confiscation Precede Criminal Confiscation in the Bankruptcy Estate Settlement

Abstract

Confiscation in a criminal case aims for proving matters, primarily intended as evidence in the inquiry/investigation, prosecution rate, and the level of examination in court. All confiscation conducted in criminal case becomes cleared when the property has been confiscated in the general confiscation. Objects that are confiscated by the civil suit or bankruptcy can also be seized for the purpose of criminal investigation and prosecutions. This article discusses which one that should be taken as precedence if the debtor has been declared backrupt by the judge, while her/his assets is also related to criminal case and has been confiscated by prosecutors. General confiscation precede criminal confiscation, because creditors must soon get their rights and the state, as a matter of criminal investigation, does not need to worry because curator can guarantee the state is placed as the holder of the privilege to always take precedence over the fulfillment of its obligations.


DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n3.a10

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a10

Share

COinS