•  
  •  
 

Abstract

Abstrak

Sampai saat ini, upaya penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menjadi hutang yang belum tertunaikan. Upaya rekonsiliasi yang hendak ditempuh pemerintah, sebagai salah satu alternatif penyelesaian seharusnya tidak boleh meninggalkan upaya mengungkap kebenaran. Pembentukan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang sejalan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal sebagaimana diamanatkan Putusan MK Nomor 6/PUU-IV/2006 menjadi kebutuhan yang penting dan mendasar. Tanpa adanya UU KKR tersebut, maka upaya rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah akan mengalami problem hukum yang pada gilirannya akan semakin menunda penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Bahkan implikasi ketiadaan UU KKR, membuat KKR Aceh yang dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 seolah mati suri karena dalam menjalankan tugas dan kewenangannya akan berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karenanya, Pemerintah dan DPR seharusnya meningkatkan komitmen dan political will-nya untuk segera melakukan pembahasan RUU KKR, dan segera menghilangkan kebiasaan yang hanya memasukkan RUU KKR dalam daftar program legislasi nasional.

Urgency of Establishing Law Commission on the Truth and Reconciliation in the Effort of Completion Human Rights Violations in the Past


Abstract

Up to now, the efforts to resolve human rights violations are still considered as a debt thas have not been fullfilled. The renconciliation steps that have been taken by the government, as one of the alternative dispute settlement should not put aside its aim to uncover the truth. The Establishment of Law on Truth and Reconciliation Commission [the Law] which is in line with the 1945 Constitution and international human rights instruements that apply universally as mandated by the Constitutional Court Decision Number 6/PUU-IV/2006 became fundamental needs. In the absence of the Law, the government’s reconciliation efforts will run into legal problems, which in turn will further delay the completion of serious human rights violations in the past. In fact, the implications of the absence of the Law, lead to the Truth and Reconciliation Commission in Aceh formed by Aceh Qonun Number 17 in 2013 as suspended because it collides with the higher legislation that cannot be reached by Aceh Qanun. Therefore, the government and House of Representatives should pay more commitment and its political wiil for immediate discussion of the Law Truth and Reconciliation Commission, and immediately eliminate the habit that only put the Law on Truth and Reconciliation Commission in the list of national legislation program.


DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a4

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a4

Share

COinS