Abstract
Relasi dan interaksi hukum dan kuasa (kekuasaan) merupakan topik penting sekaligus kontroversial, karena keduanya memiliki daya dukung dan daya tolak yang sama kuat dan menentukan, satu dengan yang lainnya. Relasi keduanya menjadi sesuatu yang niscaya dan tak terbantahkan apabila menggunakan lensa positivisme hukum. Bagi mazhab positivisme, hukum harus bersumber dari sesuatu yang nyata dan ia menemukannya pada apa yang ia sebut sebagai ‘sovereign’ (daulat atau kuasa) yang bisa berwujud kuasa monarki seperti Raja atau kuasa demokratis semisal Parlemen. Sesuatu disebut hukum, bukan karena penilaian subjektif bahwa sesuatu itu bersifat baik atau buruk, melainkan karena berasal atau diproduksi oleh ‘sovereign'. Atas semua klaimnya itu, John Austin seorang positivist garda depan mengatakan sebagai berikut: “the existence of law is one thing; its merit or demerit is another.”
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0
Recommended Citation
Latipulhayat, Atip
(2017)
"Editorial: Hukum dan Kekuasaan,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 4:
No.
1, Article 12.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol4/iss1/12
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0