•  
  •  
 

Abstract

Penyuapan merupakan jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia. Penyuapan tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, akan tetapi juga oleh korporasi untuk kepentingan korporasi dan tujuan lainnya. Dalam melakukan penyuapan, korporasi dapat saja diwakili oleh pengurus, karyawan, atau melalui perantara orang lain. Artikel ini menggali hal-hal yang berkaitan dengan pola atau modus operandi korporasi dalam melakukan suap, alasan dan tujuan korporasi melakukan suap, serta formulasi hukum tentang tindak pidana suap dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Modus operandi pemberian suap dilakukan secara langsung dan tidak langsung dengan berbagai bentuk. Alasan dan tujuan korporasi melakukan suap adalah untuk memaksimalkan keuntungan dan bertahan dari persaingan global, serta alasan pemerasan yang dilakukan oleh aparat, pejabat atau badan tertentu, ataupun perlindungan terhadap korporasi yang melakukan bisnis ilegal. Sanksi pidana untuk korporasi yang melakukan suap hanya berupa denda, dengan formulasi yang belum mencerminkan nilai keadilan dan belum mampu mensubsitusi kerugian negara.

Modus Operandi and Corporate Criminal Liability in Bribery

Abstract

Bribery is the most common type of corruption in Indonesia and is not only done by individuals, but also by corporations for the benefit of corporations and other purposes. Bribery conducted by corporations may be represented by an administrator, an employee, or through the intermediary of another person. This article explores the pattern or modus operandi on bribery taken by corporation, the reasons and objectives of the corporation on taking bribes, and the legal formulation of criminal acts of bribery in the Indonesian legal system. The modus operandi of bribery is done directly and indirectly with various forms, whereas the reasons and objectives of the corporation to take bribes are namely to maximize profits and to survive the global competition; as well as the reasons of extortion made by certain officers, officials or agencies, and corporations doing illegal business. This article concludes that the criminal sanctions for corporations engaged in bribery are only a fine, with a formulation which has yet to mirror the value of justice and also has yet to substitute the loss experienced by the state.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a10

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a10

Share

COinS