•  
  •  
 

Authors

Intan Pelangi

Abstract

Masalah pengungsi atau pencari suaka merupakan persoalan yang paling sulit dihadapi oleh masyarakat dunia saat ini. Hukum pencari suaka memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hukum humaniter dan hak asasi manusia. Hukum pengungsi internasional secara khusus membahas tentang perlindungan terhadap pencari suaka dan terhadap orang-orang yang statusnya telah dinyatakan sebagai pengungsi. Indonesia merupakan salah satu negara yang harus berhadapan dengan permasalahan orang asing, seperti banyaknya pencari suaka yang singgah dan bahkan tinggal di Indonesia. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain, pasal ini memperkuat Konvensi Tentang Kedudukan Pengungsi 1951 dan Protokol Tentang Kedudukan Pengungsi 1967.

Protections of Asylum Seekers Based on Act Number 39 Year 1999 of Human Right

Abstract

The problem of refugees or asylum seekers is the problematic issues in the world community today. The law on asylum seekers has a close connection with humanitarian law and human right. International refugee law specifically addressed the protection on asylum seekers and people whose status has been declared as refugees. Indonesia is one of the countries who has to deal with the problems of foreigners, including the number of asylum seekers visiting and staying in Indonesia. Article 28 on Act Number 39 Year 1999 on Human Rights stated that everyone has the right to seek asylum to gain political protection from other countries, which further strengthened The Convention relating to the Status of Refugees 1951 and Protocol Relating to the Status of Refugees 1967.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a8

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a8

Share

COinS