•  
  •  
 

Abstract

Pemanfaatan media iklan melalui reklame saat ini semakin diminati oleh pengusaha. Hal ini menimbulkan konsekuensi dalam hal izin penyelenggaraan reklame dan pembayaran pajaknya. Pajak Reklame sebenarnya dapat menjadi potensi pendapatan asli daerah yang cukup menjanjikan, namun banyak daerah di Indonesia yang belum dapat memanfaatkan potensi ini. Banyak daerah yang belum memiliki peraturan khusus tentang pajak reklame serta masih menyatukan instrument izin dan pajak. Tulisan ini akan membahas permasalahan pengaturan pajak reklame di Indonesia dengan mengambil contoh pengaturan pajak reklame pada beberapa daerah yaitu di Kota Pekanbaru, Bekasi, dan Mataram. Pajak dan izin merupakan rezim yang berbeda, sehingga pengaturannya juga perlu dipisahkan. Pemisahan ini juga dapat menjadi upaya peningkatan PAD sebab setiap rezim dapat diatur secara lebih rinci.

Optimizing Advertising Tax Income in the City of Indonesia through Advertisement License and the Separation of Municipal Law on Taxes Regulation

Abstract

The use of media advertising through billboards is increasingly used by entrepreneurs. This situation has caused the consequences to obtain the advertisement license and paying the advertisement tax. The advertisement tax might become a potential addition to boost local government revenue, yet unfortunately this practice has yet to be maximized by most of the local government in Indonesia due to the lack of local regulations governing it. This paper will discuss the problem in regulating advertisement tax by using several municipal laws on taxes regulation in Pekanbaru City, Bekasi City, and Mataram City. Taxes and licenses fell under different regimes, therefore the legal regulations governing both topics should be separated as well. This separation might also be an effective attempt to increase local government revenue by specifically regulates each regime.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a5

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a5

Share

COinS