•  
  •  
 

Authors

Ari Purwadi

Abstract

Sengketa medik timbul ketika terjadi malpraktik dokter. Malpraktik dokter adalah adanya kesalahan profesional yang dilakukan oleh seorang dokter pada waktu melakukan perawatan dan ada pihak lain yang dirugikan atas tindakan dokter tersebut. Kenyataannya ternyata tidak mudah untuk menetapkan kapan adanya kesalahan profesional tersebut. Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa apabila ada peristiwa malpraktik, pasien dimungkinkan untuk menggugat atas kerugian secara perdata ke pengadilan. Penggunaan prinsip praduga selalu bertanggung-gugat untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum perdata kepada dokter bila terjadi peristiwa malpraktik akan memberikan perlindungan hukum antara dokter dengan pasien secara proporsional dan berimbang. Dokter diberikan upaya untuk dapat melakukan pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak lalai atas peristiwa malpraktik melalui prinsip pembalikan beban pembuktian. Penggunaan prinsip tanggung gugat berdasarkan profesi dalam kajian hukum perlindungan konsumen tidak mencerminkan prinsip kesempatan yang setara dan adil dalam teori keadilan.

Presumption of Liability Principle in Medical Disputes

Abstract

Medical disputes arise when doctors are accused of malpractice. Medical malpractice is professional misconduct by a doctor during medical practice which other parties are harmed by the practice. In fact, it is not easy to determine what constitute as a professional mistake. Article 66 Paragraph (3) of the Law Number 29 Year 2004 on Medical Practice provides that if there is a possible malpractice event occured, the patient is entitled to sue for damages to the civil court. The use of presumption by liability principles to hold responsibility in civil law to the doctor when events occur malpractice will provide legal protection between doctor and patient in proportion and balance. Doctors are given the effort to be able to prove that he is innocent or not negligent for the incident of malpractice by the principle of reversal of the burden of proof. The use of professional liability principles in the study of consumer protection laws do not reflect the principles of equal opportunity and fair in the theory of justice.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a6

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a6

Share

COinS