Abstract
Konstitusi dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh masing-masing rezim yang berkuasa termasuk mengenai kekuasaan Presiden. Di Amerika Serikat berkembang pemikiran yang diperdebatkan apakah presiden memiliki kekuasaan yang sifatnya tersirat (implied power) dari kekuasaan yang diberikan oleh konstitusinya, dan berkembang executive order sebagai implied power presiden. Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan dinilai memberikan kewenangan atau membuka celah tafsir yang besar pada kekuasaan Presiden. Dengan demikian, paradigma perubahan UUD 1945 diantaranya adanya keinginan untuk mengurangi kekuasaan tersebut. Tulisan ini akan membahas apakah UUD 1945 setelah perubahan telah memberikan kekuasaan yang cukup kepada presiden dan apa saja kewenangan yang merupakan turunan langsung dari kekuasaan presiden. Kekuasaan Presiden berdasarkan UUD 1945 juga mempunyai kecenderungan untuk bertambah seiring dengan berkembangnya sistem ketatangaraan bahkan untuk menjalankan pemerintahan, presiden dapat membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden selain terlibat secara langsung dalam pembentukan UU dan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan kegentingan yang memaksa (emergency law). Kewenangan presiden dalam pembentukan UU, Perpu dan PP secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, sedangkan kewenangan pembentukan Perpres menjadi kewenangan yang ditafsirkan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Measuring Presidential Legislative Powers Under the 1945 Constitution of Indonesia
Abstract
The powers of the president as the executive branch according to the 1945 Constitution under several articles shows that the president is the executor of Indonesia’s presidential system. The executive power is up on the president under the classic separation of powers unlike the other the legislative and the judiciary, the presidency tended to enhance the authority through exercises its power. Based on the comparative constitutional law studies there’s differensiation in the powers of the president, even in some countries that have the same presidential system. In the United States of America, there has been discussion on whether the president has an implied power which can develop into an ‘executive order’ as the implied power of the president. The President of the Republic of Indonesia has several authorities to make policy in several forms of legislation and regulation, namely the involevement in the making of legislation, making of emergency law, government regulation and presidential regulation. The authority in making presidential regulation come from the interpretation of Art 4 section (1) The 1945 Constitution, as an implied power of the executive.
Keyword: executive, constitution, presidential power, legislation, regulation.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a3
Recommended Citation
Prasetianingsih, Rahayu
(2017)
"Menakar Kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 4:
No.
2, Article 12.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a3
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol4/iss2/12
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a3