"Editorial: Due Process of Law" by Atip Latipulhayat
  •  
  •  
 

Abstract

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menuai banyak kontroversi, salah satu diantaranya adalah yang menyangkut peniadaan proses pengadilan dalam pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Proses peradilan menjadi elemen penting dalam negara hukum, karena adanya proses tersebut merupakan bukti penghormatan negara terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM).

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a0

Share

COinS