Abstract
Pencegahan dan pemberantasan illegal fishing di Indonesia adalah isu hukum yang masih dapat diperdebatkan hingga kini. Dibalik popularitas kebijakan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing ternyata masih menimbulkan masalah yang masih diperdebatkan baik secara teoritis maupun praktikal. Model kebijakan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing yang dilakukan dengan penenggelaman kapal dan penangkapan kapal asing masih menghadapi persoalan yang harus diselesaikan dengan sebuah model pencegahan dan pemberantasan illegal fishing secara komprehensif dan terkoordinasi. Model baru tersebut untuk menyempurnakan model yang ada sekarang dengan dukungan pada pemodelan kelembaagaan, pengayaan rezim hukum, kerjasama internasional, dan koordinasi dengan lembaga penegakan hukum perikanan di daerah.
The Re-Conception of Illegal Fishing Prevention and Eradication Model in Indonesia
Abstract
The prevention and eradication of illegal fishing in Indonesia is a legal issue that still being an on going debate. Beyond the popularity of policy in order to prevent and eradicate illegal fishing, there remains a theoritically and practically issues.. The policy model in preventing and eradicating illegal fishing through shinking the vessel and catching foreign vessel are also in need of a comprehensive and coordinated prevention and eradication of illegal fishing. The purpose of the new model is to enhance the old model with the support of institutional modeling, multi-legal regime, international cooperation, and coordination with legal officer in regional area.
Keywords: comprehensive, coordination, model, eradication, prevention.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a9
Recommended Citation
Risnain, Muh.
(2017)
"Rekonsepsi Model Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 4:
No.
2, Article 2.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a9
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol4/iss2/2
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a9