Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa korelasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam lingkup internasional maupun nasional dengan doktrin pembangunan kontemporer dalam konteks perlindungan hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Apakah kedua doktrin tersebut dapat berjalan beriringan dan bagaimana produk hukum nasional merespon norma-norma Hak Asasi Manusia, lalu apa saja celah doktrinal yang dapat menghambat pemberdayaan masyarakat adat dan pemenuhan hak konstitutional mereka. Setidaknya terdapat tiga isu masyarakat adat yang dibahas dengan memakai perspektif normatif-doktrinal dari hukum Hak Asasi Manusia Internasional, yaitu: hak kepemilikan kolektif; hak untuk berpartisipasi; dan hak mengelola sumber daya alam. Ketiga isu ini juga dipakai sebagai parameter dalam menilai derajat perlindungan hak tersebut di Indonesia. Dalam ranah perundang-undangan, pemerintah perlu segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai ikhtiar untuk mentransformasi nilai-nilai reformis dalam Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Diperlukan pula adanya Undang-Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, yang diposisikan sebagai tandem Undang-Undang Desa dalam ranah desentralisasi, dan untuk melengkapi Undang-Undang sektoral Sumber Daya Alam. Undang-undang tersebut diharapkan dapat mengambil substansi Konvensi ILO 169 Tahun 1989 tentang Indigenous and Tribal Peoples dan juga substansi hak atas pembangunan dalam The Declaration on the Right to Development.
Rights of Indigenous Peoples on Their Natural Resources: Analysis of Development Doctrine and International Human Rights Law
Abstract
This paper analyzes human rights’ values both in international and national levels with a contemporary development doctrine, particularly with regard to the legal protection of indigenous peoples on their natural resources. This paper aims to answer several questions, as follows: do human rights and development doctrine compatible each other, how does national law respond to human rights’ norms, and what are doctrinal gaps that could hinder indigenous peoples to obtain their constitutional rights? This paper examines three crucial issues regarding to indigenous peoples’ rights on International human rights law: right of collective ownership, right to participate in development and right of self-determination on their natural resources. These three issues are also used as parameter to assess the protection of indigenous peoples’ rights on their natural resources in Indonesia. This paper concludes that in legislation, the government should holistically revise Law on Forestry in order to transform arguments of Constitutional Court Decision Number 35/PUU-X/2012. In regulation concerning human rights, the government should stipulate Law on the Protection of Indigenous Peoples, which aims to strengthen the implementation of Law on Village in decentralization setting. The Law should adopt several important norms on ILO Convention regarding Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries 1989.
Keywords: the rights of indigenous peoples, international human rights law, national human rights law, development, natural resources.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a7
Recommended Citation
Buana, Mirza Satria
(2017)
"Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam: antara Doktrin Pembangunan dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 4:
No.
2, Article 6.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a7
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol4/iss2/6
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a7