•  
  •  
 

Abstract

Makar dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia sering kali ditafsirkan terlalu luas dan karenanya menjangkau perbuatan yang tidak selayaknya dikategorikan sebagai tindak pidana yang mengancam keselamatan negara. Tulisan ini hendak menelusuri kembali pemaknaan dua konsep penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht Nederlands-Indie; WvSNI), yaitu aanslag maupun aanslag tot en feit. Metoda yang digunakan adalah metode penemuan hukum dan perbandingan hukum. Temuan terpenting adalah adanya kekeliruan penerjemahan istilah aanslag dan aanslag tot en feit secara otomatis sebagai makar dalam berbagai pasal KUHP. Koreksi terhadap itu seharusnya dilakukan agar penegakan hukum pidana tidak memunculkan ketidakadilan dalam wujud reaksi negara yang tidak proporsional dengan kadar kesalahan.

The Problematical Meaning of Aanslag-Aanslag tot en feit: Comparison of Treason in the Translated Version of the Indonesian Criminal Code and the Dutch Version

Abstract

Treason as a crime threatening the state’s security has been inappropriately applied to facts which does not in any way can be categorized as such. This article purports to retraceing two key concepts: aanslag (onslaught/attack) and aanslag tot en feit (commit) found in the Criminal Code. Method used in this article is legal finding and law comparison. The author’s main finding is that these concepts had been wrongly translated into treason with all the consequence thereof.Therefore, correction of the translation should avoid injustice in the form of state reaction not proportional to the wrong doing.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a3


DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a3

Share

COinS