Abstract
Judicial activism dan judicial restraint menjadi topik hangat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menolak permohonan perluasan makna dari Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik judicial activism maupun judicial restraint sejatinya merupakan dua terma yang lahir dari tradisi hukum Amerika Serikat. Kedua tema tersebut secara umum melukiskan perbedaan pandangan para hakim dan ilmuwan hukum mengenai persepsi mereka terhadap hukum dan fungsi hakim di dalam bangunan ketatanegaraan yang demokratis.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a0
Recommended Citation
Latipulhayat, Atip
(2017)
"Editorial: Mendudukan Kembali Judicial Activism dan Judicial Restraint dalam Kerangka Demokrasi,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 4:
No.
3, Article 11.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a0
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol4/iss3/11
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a0