•  
  •  
 

Authors

Agus Sardjono

Abstract

The Indonesian Government has enacted the Law on Advancement of Culture. This Law is the
manifestation of the trust bestowed by the Indonesian Constitution, entrusting the state to advance the
Indonesian culture. This Law is the guideline and ideals for the Indonesian Government and the society
at large in conducting efforts to advance culture. The purpose is so that there is a clear direction in the
efforts to develop, utilize, promote, and preserve and protect Indonesian culture in the face of
globalization and digitalization of world culture. At the very least, this law facilitates individuals who are
part of the society, to be more creative in their art and to be rewarded through rights protection. The
existence of these two types of laws must create a favorable environment in the efforts of advancing
culture. Like an orchestra displaying a beautiful symphony, intellectual property laws and the law of
cultural advancement are also a beautiful symphony in the framework of advancing Indonesian culture
in hopes for it to provide an important contribution in human civilization. This paper tries to express
how the efforts to symphonize the two laws must be done in an assessment that is prescriptive
doctrinal.

Simfonisasi Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pemajuan Kebudayaan

Abstrak

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan sebagai bentuk penjelmaan kepercayaan yang diberikan oleh Konstitusi Indonesia kepada negara untuk menjadi pelaksanaan pemajuan kebudayaan Indonesia. UU tersebut merupakan pedoman serta cita-cita Pemerintah Indonesia dan masyarakat dalam upaya pelaksanaan pemajuan kebudayaan, dengan tujuan sebagai petunjuk dalam mengembangkan, menggunakan, mempromosikan, menjaga, dan melestarikan kebudayaan Indonesia di hadapan globalisasi dan digitalisasi dunia kebudayaan. UU ini juga sekiranya telah memfasilitasi anggota masyarakat untuk menjadi lebih kreatif dalam sisi seni dan turut diberikan perlindungan hak kepadanya. Keberadaan UU ini harus mampu menyediakan lingkungan yang memadai guna mendorong pemajuan kebudayaan. Layaknya suatu orkestra menghasilkan simfoni yang indah, hukum kekayaan intelektual dan hukum pemajuan kebudayaan juga merupakan simfoni peraturan dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan Indonesia guna memberikan kontribusi penting dalam kehidupan manusia. Artikel ini akan membahas bagaimana cara simfonisasi hukum kekayaan intelektual dilaksanakan dalam perspektif doktrin hukum.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a1


DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a1

Share

COinS