•  
  •  
 

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada kucuran dana miliaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana desa. Kepala desa sebagai pemimpin desa harus dapat menerapkan fungsi manajemen sejak perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju. Berdasarkan peraturan per-UU-an yang ada, pemerintah desa dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa. Tulisan ini menyajikan peran vital BPD sebagai penerus aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan desa. Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa. Akhir penulisan ini menjelaskan tentang pengawasan keuangan yang dilakukan oleh BPD. Pelaksanaan pengawasan juga dapat mendeteksi, sejauh mana kebijakan kepala desa untuk menjalankan dan penyimpangan keuangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Tulisan ini juga menegaskan bahwa faktor yang dapat mendukung pengawasan BPD adalah masyarakat, karena masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan BPD dalam melaksanakan pengawasan keuangan desa.

The Role of Village Consultative Board in Village Development and Village Finance Supervision

The enactment of Law Number 6 Year 2014 on Village implies the disbursement of billions of rupiah funds directly to the villages sourced from the allocation of village funds. The village head as a village leader should be able to implement the management function from planning, organizing, mobilizing, and supervising to organize his village to be more advanced. Under the existing law, the village government is assisted by the Village Consultative Board (Badan Permusyawaratan Desa). This paper presents the vital role of BPD as the successor to the aspirations of the people in the village administration. BPD is not an institution that can be underestimated, but the village head should always work with BPD in rural development. The end of this paper describes the financial supervision made by BPD. The implementation of supervision can also detect to what extent the policy of the village head is to run and the financial irregularities that occur in the implementation of such work. This paper also confirms that the factors that can support BPD supervision is the community, because the community is a critical determinant of the success of BPD in implementing village financial oversight.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a10

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a10

Share

COinS