Abstract
Reformasi Hukum Pidana pasca kemerdekaan Indonesia telah dimulai sejak 1963 terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai warisan dari kolonial Belanda. Semangat kemerdekaan menginginkan adanya reformasi, bukan hanya terhadap produk hukum yang masih bernuansa kolonialisme, namun juga pada cara pandang atau pola pikir dalam memandang permasalahan hukum. Salah satu pola pikir yang mendapat pengaruh warisan kolonialisme dalam mempertahankan rust en orde (menjaga keamanan dan ketertiban) adalah dengan memasukkan instrumen hukum guna mempertahankan kestabilan politik. Sehingga negara masih memandang urgenitas dari tindakan isolasir terhadap ideologi negara dengan melakukan pelarangan terhadap penyebaran ideologi Komunisme/Marxisme/Leninisme. Faktor terbesar dari perumusan pelarangan tersebut adalah pengalaman hitam bangsa Indonesia terhadap seseorang dan/atau kelompok organisasi yang mengimplementasikan ideologi tersebut dalam kegiatan-kegiatan yang membahayakan keutuhan bangsa. Akibatnya, terdapat ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam membedakan ideologi sebagai hasil olah akal budi yang menghasilkan ilmu pengetahuan dengan perbuatan sebagai perbuatan pidana dalam perumusan serta perancangan Pasal 212 ayat (2) jo. Pasal 219 ayat (2) Rancangan KUHP 2015 oleh pembentuk undang-undang.
Discussion of Ideology Formulation as Criminal Acts in the Draft of the Criminal Code 2015
Abstract
The reform of Criminal Law in post-independence Indonesia has started since 1963 through the Criminal Code as a legacy of the Dutch colonial. The spirit of independence calls for a reform, not only against the law which still undeniably a product of colonialism, but also to the perspective or mindset of looking at legal issues. One mindset influenced by the legacy of colonialism in defense of rust en orde (maintain security and order) is to include legal instruments in order to maintain political stability. Thus, the state is still looking at the urgency of action against the state ideology isolation by banning the spread of the ideology of Communism/Marxism/Leninism. The biggest factor of the formulation of the ban was the dark experience of the Indonesian people against a person and/or group of organizations which implement that ideology in activities which endanger the integrity of the nation. Consequently, there is obscurity and uncertainty on the difference between ideology as an outcome of common sense which results in knowledge and ideology as a criminal action under the formulation and drafting of Article 212 para 2 jo. Article 219 para 2 of the Draft of the Criminal Code 2015 as drafted by the legislators.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a6
Recommended Citation
Marbun, Rocky
(2017)
"Diskursus Perumusan Ideologi Sebagai Perbuatan Pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 4:
No.
3, Article 9.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a6
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol4/iss3/9
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a6