Abstract
Abstract
Criminal act deserves punishment because it causes harmful to its victim. However, some criminal acts may be considered as victimless crime since the perpetrator is also the victim. They are, for example, drug abuse, gambling, and abortion. In many states, such as Netherlands, victimless crime like drug abuse are no longer considered to be punishable crime since they use harm reduction approach for drug abuse problem. Drug abuse is seen as a health issue, not a criminal law issue. On the contrary, Indonesia still considers victimless crime to be punishable. The Indonesian Penal Code and Narcotics Law, for example, regulate that drug abuse is punishable. Indonesian criminal policy uses zero tolerance approach. Hence, the criminal policy is to eradicate all narcotics offences, including drug abuse. Nevertheless, it is not a solution for the problem drug abuse. Furthermore, the number of Indonesian drug user is increased. The policy has also caused overcrowd in Indonesian correctional institutions. Considering its unique characteristic and contemplating the purpose of punishment itself, punishment for victimless crime should be reconsidered. This article aims to bring perspectives on this matter by using juridical normative method with regulation, comparative, and case study approaches.
Kejahatan Tanpa Korban di Indonesia : Haruskah Kita Menghukumnya?
Abstrak
Salah satu penyebab mengapa suatu kejahatan dipidana adalah karena perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang diderita korban dari perbuatan tersebut. Namun ternyata terdapat suatu kejahatan dimana pelaku kejahatan sekaligus merupakan korban kejahatan tersebut. Kejahatan ini dinamakan kejahatan tanpa korban, contohnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, perjudian serta aborsi. Di negara lain, contohnya Belanda, kejahatan tanpa korban seperti misalnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya tidak lagi merupakan perbuatan yang diancam pidana. Hal ini disebabkan untuk penyalahgunaan narkotika, Belanda menggunakan pendekatan harm reduction dimana pendekatan ini melihat penyalahgunaan narkotika sebagai permasalahan kesehatan bukanlah permasalahan hukum. Sebaliknya kejahatan tanpa korban di Indonesia, seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, aborsi serta perjudian, masih dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam pidana bagi yang melakukannya sebagaimana tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang Narkotika. Seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dikarenakan Indonesia menganut pendekatan zero tolerance, maka kebijakan kriminal Indonesia dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya adalah pemberantasan segala bentuk kejahatan narkotika termasuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Namun hal ini tidak menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, bahkan jumlah pengguna narkotika makin tinggi yang selanjutnya berdampak pada kondisi overcrowding di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Mengingat karakteristik yang unik dari kejahatan tanpa korban ini serta tujuan dari dipidananya suatu perbuatan maka perlu dibahas lebih lanjut terkait pemidanaan terhadap kejahatan tanpa korban ini.
Recommended Citation
Chandra, Erika Magdalena
(2019)
"Victimless Crime in Indonesia: Should We Punished Them?,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 6:
No.
2, Article 10.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a1%0D
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol6/iss2/10
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a1%0D