•  
  •  
 

Authors

Heru Susetyo

Abstract

Abstract

In the aftermath of Bali Bombing 2002, which is considered the biggest terrorist attack in Indonesia, the Indonesian government launched the so-called ‘war against terrorism’. Subsequently, the government established and applied laws on terrorism and formed a special counter-terrorism police squad: The Detachment 88. A state body that coordinates counter-terrorism measures is quickly established, the National Anti-Terrorism Agency (BNPT –Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Therefore, terrorism in Indonesia has been considered a ‘big and serious business’ since 2002. It also raises a serious question in defining and judging terror crime. Indeed, Indonesia has the law of terrorism since 2002, yet the definition is not very clear. Even in international forum, there is no single and approved definition of terrorism. For instance, an armed group who attacked civilians in Central Sulawesi was named terrorists by the state. On the other hand, a group of militias who attacked and held hostages in Timika, Papua was labelled as an armed criminal group. In Jakarta, there were some bomb threats during 2015 and 2017. Nevertheless, the law enforcement agencies have never named them as ‘terrorists’, although their actions deserve to be called as ‘lone-wolf terrorism’. This paper aims to identify the social construction of terrorism. Terrorism is a term that is used regularly by news media and politicians. Whether its application is impartial or biased is fundamental to a debate. In a society where, international terrorism monopolizes news media and political discussion, there is no greater need than to analyze the boundaries of the term ‘terrorism’ construction within social processes. One of the serious problems involving terrorism in Indonesia is to define an offense as terrorism. The laws of terrorism are existed. The judgment and conviction to terrorism suspects also have been made in various jurisdictions. Yet, the types of offenses constituted as terrorism are still unclear. Ordinary people, media, opinion makers, and law enforcement officers have socially constructed terrorism and have their own perceptions of terrorism. This condition leads to law uncertainty and, to some extent, it leads to victimization and stigmatization of innocent people because their appearances and social environments have been associated to terrorism. This study employed two approaches: Social construction and guilt by association theories.

Abstrak

Setelah Bom Bali 12 Oktober 2002, yang dianggap sebagai serangan teroris terbesar di Indonesia, pemerintah Indonesia meluncurkan apa yang disebut ‘perang melawan terorisme’. Undang-undang tentang terorisme segera diberlakukan dan diterapkan secara surut. Polisi Khusus untuk Memerangi Terorisme, yaitu Detasemen 88, dibentuk. Badan khusus untuk mengoordinasikan langkah-langkah anti-terorisme dengan cepat dibentuk, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau Badan Anti-Terorisme Nasional. Oleh karena itu, terorisme di Indonesia telah menjadi ‘permasalahan yang besar dan serius’ sejak tahun 2002. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mendefinisikan dan menganggap kejahatan sebagai terorisme? Indonesia memang telah memberlakukan undang-undang tentang terorisme sejak tahun 2002, namun definisi ini tidak begitu jelas. Dan bahkan di forum internasional, tidak ada definisi tunggal, dan satu pihak setuju untuk mengartikan terorisme. Misalnya, sebuah kelompok bersenjata yang menyerang warga sipil di Sulawesi Tengah disebut sebagai teroris oleh negara, sementara kelompok militan yang menyerang dan menahan warga sipil yang disandera di Timika, Pulau Papua dicap sebagai kelompok kriminal bersenjata oleh negara. Di Jakarta Metropolitan, ada beberapa ancaman bom yang dibuat oleh individu pada tahun 2015 dan 2017. Namun demikian, lembaga penegak hukum tidak pernah menyebut mereka sebagai ‘teroris’, meskipun tindakan mereka pantas disebut sebagai ‘terorisme serigala sendirian’. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana terorisme telah dibangun secara sosial. Terorisme adalah istilah yang digunakan secara teratur oleh media berita dan politisi, dan apakah penerapannya tidak berpihak merupakan hal mendasar dalam perdebatan. Dalam masyarakat di mana terorisme internasional memonopoli media berita dan diskusi politik, tidak ada kebutuhan yang lebih besar selain menganalisis sejauh mana istilah ‘terorisme’ dibangun melalui proses sosial. Salah satu masalah serius yang melibatkan terorisme di Indonesia adalah tentang bagaimana mendefinisikan pelanggaran sebagai terorisme. Undang-undang tentang terorisme ada di sana, keputusan dan hukuman terhadap tersangka terorisme juga telah dibuat di berbagai yurisdiksi, namun, yang merupakan pelanggaran terorisme, masih belum jelas. Masyarakat biasa, media, pembuat opini dan aparat penegak hukum telah secara sosial membangun terorisme dan memiliki persepsi mereka tentang terorisme. Kondisi-kondisi ini kemudian mengarah pada ketidakpastian hukum, dan sampai batas tertentu, viktimisasi dan stigmatisasi kepada orang yang tidak bersalah, semata-mata karena penampilan dan lingkungan sosial mereka telah dikaitkan dengan terorisme. Makalah ini menggunakan dua pendekatan, yaitu konstruksi sosial dan sasa bersalah oleh teori asosiasi.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a4


Share

COinS