•  
  •  
 

Authors

Hashfi Taris

Abstract

Following the adoption of the Universal Declaration on Human Rights (UDHR) after the World War II, the international community has begun to try to respect and to protect human rights. Among the basic principles in the protection of human rights are the principles of equality and non-discrimination that every human being is considered to be equal without differences. Unfortunately, presently, many human rights violations against minority groups are triggered by differences of ethnicity, religion, race, or language. In 2018, the CERD Committee reported that there were arbitrary arrests of ethnic minority Uighurs in the Xinjiang region ofChina. A number of reports say that the Chinese government had violated several basic rights of the Uighurs. Several international human rights law conventions have regulated remedies when a state commits a human rights violation. This paper is intended to examine the forms of human rights violations committed against the Uighur minority and the legal remedies that can be done to hold the Chinese state accountable for alleged human rights violations committed.

Tanggung Jawab Negara Republik Rakyat Tiongkok terhadap Dugaan Pelanggaran HAM pada Etnis Minoritas Uighur

Abstrak

Semenjak diadopsinya Universal Declaration on Human Rights (UDHR) pasca Perang Dunia II, masyarakat internasional mulai mencoba menghargai dan melindungi hak asasi manusia (HAM) yang melekat kepada setiap orang. Salah satu prinsip dasar dalam perlindungan hak asasi manusia adalah prinsip persamaan dan non-diskriminasi, yang berarti bahwa setiap manusia dianggap setara tanpa adanya perbedaan. Namun, dewasa ini masih banyak ditemukan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap kelompok minoritas atas dasar perbedaan suku, agama, ras maupun bahasa. Pada tahun 2018, Komite CERD melaporkan bahwa telah terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap etnis minoritas Uighur di wilayah Xinjiang, China. Hingga muncul beberapa laporan yang menyatakan bahwa pemerintah China telah melanggar beberapa hak dasar yang dimiliki oleh etnis Uighur. Beberapa konvensi hukum hak asasi manusia internasional telah mengatur mengenai upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh negara ketika telah terjadi suatu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara lain. Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh China terhadap kaum minoritas Uighur dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari negara China atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukannya.

Kata kunci: Pelanggaran HAM, Tanggung Jawab Negara, Uighur

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n3.a10

Share

COinS