Abstract
The speed of disbursement of funds also makes fintech lending seems easy. Consequently, many people are interested to make credit. There are more than 900 alleged violations of law and human rights by online funding applications, including alleged violations of the privacy rights of the debtor’s personal data where billing is submitted not only to the debtor but also to all telephone contacts stored on the debtor’s cellphone without consent. This study is a prescriptive normative study through library research to look for secondary data by using primary, secondary, and tertiary legal materials and field researches. The study reveals several results. Firstly, although the Regulation of the Financial Services Authority Number 77 of 2016 has been published, fintech providers registered in the Financial Services Authority have not upheld a legal culture to protect debtors on the use of debtors’ personal data. Secondly, fintech lending makes it easier for Indonesian people to have a positive impact due to the speed of the application fund disbursement system but this convenience is not matched by the knowledge of debtors who do not read and pay attention to the contents of electronic contracts. Thirdly, as long as the Personal Data Protection Bill has not been ratified, as a preventive measure, the Financial Services Authority can take some alternative roles, namely Financial Services Authority should be involved in reviewing electronic contracts made by fintech lending and giving feasible recommendations on electronic contracts made by parties and standardize electronic contract contents so that each fintech lending company has the same and clear contract contents set by the Financial Services Authority.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perlindungan Hukum Hak Privasi atas Data Pribadi Konsumen Peminjam Fintech Lending di Indonesia
Abstrak
Kecepatan pencairan dana membuat peminjaman fintech tampak mudah. Akibatnya, banyak orang tertarik untuk memberikan kredit. Ada lebih dari 900 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh aplikasi pendanaan online, termasuk dugaan pelanggaran hak privasi data pribadi debitur di mana penagihan diajukan tidak hanya kepada debitur tetapi juga ke semua kontak telepon yang disimpan di ponsel debitur tanpa persetujuan. Penelitian ini adalah penelitian normatif preskriptif melalui penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta penelitian lapangan. Studi ini mengungkapkan beberapa hasil. Pertama, meskipun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 tahun 2016 telah diterbitkan, penyedia fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan belum menegakkan budaya hukum untuk melindungi debitur dalam penggunaan data pribadi debitur. Kedua, pinjaman fintech memudahkan orang Indonesia untuk memiliki dampak positif karena kecepatan sistem pencairan dana aplikasi tetapi kemudahan ini tidak diimbangi dengan pengetahuan debitur yang tidak membaca dan memperhatikan isi kontrak elektronik. Ketiga, selama RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan, sebagai tindakan pencegahan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengambil beberapa peran alternatif, yaitu Otoritas Jasa Keuangan harus dilibatkan dalam meninjau kontrak elektronik yang dibuat oleh pinjaman fintech dan memberikan rekomendasi yang layak tentang kontrak elektronik dibuat oleh para pihak dan membuat standar konten kontrak elektronik sehingga setiap perusahaan pemberi pinjaman fintech memiliki isi kontrak yang sama dan jelas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kata kunci: Fintech, Pelanggaran, Privasi
Recommended Citation
Priskarini, Intan Audia; ., Pranoto; and Tejomurti, Kukuh
(2019)
"The Role of The Financial Services Authority in The Legal Protection of Privacy Rights in Connection with Personal Data of Fintech Lending Debtor in Indonesia,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 6:
No.
3, Article 6.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n3.a7%0D
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol6/iss3/6
References
Buku:
Anggara, Menyeimbangkan Hak : Tantangan Perlindungan Privasi Dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi Dan Data Di Indonesia, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) (Jakarta, 2015)
Assafa Endershaw, ‘Hukum E-Commerce Dan Internet Dengan Fokus Di Asia Pasifik’ (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), p. 412
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan Edisi Revisi (Bandung: Mandar Manju, 2012)
Seth Stephens-Daviddowitz, Everybody Lies Big Data Dan Apa Yang Diungkapkan Internet Tentang Siapa Kita Sesungguhnya (Jakarta: Percetakan PT Gramedia, 2019)
Shinta Dewi, Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional (Bandung: Widya Padjajaran, 2009)
Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, ‘Perlindungan Hak Atas Privasi Di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci’ (Jakarta, 2014)
Jurnal:
Alexandra Mateescu, ‘Peer-to-Peer Lending’, Data & Society Research Institute, 2015, 2
Budiharto; Sartika Nanda Lestari*; Gusto Hartanto, ‘The Legal Protection of Lenders in Peer to Peer Lending System’, Law Reform, Vol. 15 No. 2 (2019), 278
Geistiar Yoga Pratama*, Suradi, Aminah, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Vol. 5 No. 3 (2016)
Graham Greenleaf, ‘U Turns on Data Privacy’, Privacy Laws and Business International Report, India’s U Turns on Data Privacy, 110-114 UNSW Law Research Paper No. 2011-42
Huaiqing Wang; Kun Chen; Wei Zhu; & Zhenxia Song, ‘A Process Model on P2P Lending’, Financial Innovation, Vol. 1 No.3 (2015), 1–17
Jerry Kang, ‘Information Privacy in Cyberspace Transactions’, Stanford Law Review, Vol. 50 No. 4 (1998), 5
Joe Cannataci, ‘Sudahkah Smart City Melindungi Hak Privasi Masyarakat Modern?’, Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) (Jakarta, 2017)
Kevin Davis; Rodney Maddock; Martin Foo, ‘Catching up with Indonesia’s Fintech Industry’, Law and Financial Markets Review, Vol. 11 No. 1 (2017), 33–40
Kukuh Tejomurti, et.al, ‘Legal Protection for Urban Online-Transportation-Users’ Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology’, Padjadjaran Journal of Law, Vol. 5, No. 3 (2018), page 494
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), ‘Kritisi Rancangan Peraturan Kementrian Kominfo Tentang Perlindungan Data Pribadi’, Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2015
Lia Sautunnida, ‘Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20 No. 2 (2018), 370
Nick Sanjaya, ‘Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemberi Pinjaman Dalam Peer to Peer Lending Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan’ (Fakultas Hukum Unpar, 2017)
Paul Belleflamme; Nessrine Omrani; Martin Peitz, ‘The Economics of Crowdfunding Platforms’, Information Economics and Policy, Vol. 33 (2015), 1
Purwanto, Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Data Digital (Jakarta, 2007)
Rosalinda Elsina Latumahina, ‘Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya’, Jurnal GEMA AKTUALITA, Vol. 3 No. 2 (2014)
Satria Utama; Inayatul Ilahiyah, ‘Pengembangan Model Low Cost Islamic Peer To Peer Financing Berbasis Financial Technology Untuk Akselerasi Kinerja UMKM’, Islamic Economics Journal, Vol. 4 No. 2 (2018), 2
Setyawati Fitri Anggraeni, ‘Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 48 No. 4 (2018), 819
Sinta Dewi, ‘Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia’, Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 5 No. 1 (2016), 22–30
Sinta Dewi Rosadi, ‘Protecting Privacy On Personal Data In Digital Economic Era: Legal Framework In Indonesia’, Brawijaya Law Journal, Vol. 5 No. 1. (2018)
Wurianalya Maria Novenanty, Perlindungan Hukum Bagi Lender Dan Borrower Dalam Peer to Peer Lending Di Indonesia (Bandung, 2018)
Zaiyan Wei; Mingfeng Lin, ‘Market Mechanisms in Online Peer-to-Peer Lending’, Management Science, Vol. 63 No.2 (2017), 1–22
Peraturan Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.1/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa
The General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa
Data Protection Act 2018
Law Number 25326 on The Personal Data Protection Law
Personal Information Protection and Electronic Documents Act (PIPEDA)
The Privacy Act of 1974
Internet:
Movanita, Ambaranie Nadia Kemala, ‘Dugaan Pelanggaran Fintech: Bocorkan Data Pribadi Hingga Pelecehan Seksual’, Kompas, 2018 diakses pada 9 Oktober 2019 pukul 12.30 WIB.
Murti Ali Lingga, ‘Fintech Lending Kerap Salahgunakan Data Pribadi Peminjam’, Kompas, 2019 diakses pada 10 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB.
Olivier Garret, ‘The 4 Best P2P Lending Platforms For Investors In 2017 -- Detailed Analysis’, Forbes (New Jersey, 2017) diakses pada 12 Oktober 2019 pukul 11.00 WIB.
Yulistyne Kasumaningrum, ‘Dua Sisi Fintech : Diantara Peluang Dan Tantangan’, Pikiran Rakyat, 2019 diakses pada 10 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB.
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v6n3.a7%0D