Abstract
The principles of international law mandate diversion as a model for solving juvenile cases. The diversion model as a resolution model in Indonesia, Philippines, and Thailand is rooted in the traditional culture and local wisdom of the people. Diversion agreement can take form of restitution. This study discusses three issues: (1) diversion in juvenile criminal justice system, (2) restitution in diversion, and (3) comparison of restitution in the Philippines and Thailand. This study employs normative legal approach, which examines the ambiguity of norms of restitution forms. Currently, restitution is interpreted merely as reimbursement for victim. This study collected primary and secondary legal materials collected through literature study. This study employed statutory, legal concept, and comparative law approaches. The focus was on the Philippines and Thailand contexts. The analysis was conducted qualitatively. Diversion is a specialty in the juvenile criminal justice system in which criminal cases committed by children are resolved by deliberation. The result of the diversion agreement can be in the form of restitution as agreed in the deliberation. The Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System recognizes form of restitution. The form is money. It is different from the Philippines and Thailand that formulating a form of restitution in the form of services provided by the perpetrator and/or his family to the victim and/or his family. This form of restitution is based on social realities in which the economic condition of the perpetrator’s family makes it impossible to pay restitution in the form of money. The restitution of work services can be a material for reformulation in the dimension of ius constituendum in Indonesia.
Reformulasi Konsep Ganti Kerugian pada Perkara Anak (Studi Perbandingan dengan Philipina dan Thailand)
Prinsip hukum internasional mengamanatkan model penyelesaian perkara anak melalui diversi. Model penyelesaian perkara secara diversi, baik di Indonesia, Philipina maupun Thailand berakar dari budaya tradisional dan kearifan lokal masyarakat setempat. Hasil kesepakatan diversi dapat berupa ganti rugi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai tiga permasalahan yakni diversi dalam sistem peradilan pidana anak, ganti rugi dalam diversi, dan perbandingan ganti rugi di Philipina dan Thailand. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengkaji mengenai kekaburan norma mengenai bentuk ganti rugi. Saat ini, ganti rugi hanya diintepretasikan sebagai pembayaran sejumlah uang bagi korban. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum dan pendekatan perbandingan hukum, yakni dengan Filipina dan Thailand. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif. Diversi merupakan kekhususan dalam sistem peradilan pidana anak dimana perkara pidana yang dilakukan oleh anak diselesaikan secara musyawarah. Hasil kesepakatan diversi dapat berupa ganti kerugian yang disepakati dalam musyawarah tersebut. Bentuk ganti rugi yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah adalah dalam bentuk pembayaran berupa uang. Berbeda dengan Philipina dan Thailand yang merumuskan bentuk ganti kerugian berupa pelayanan yang diberikan oleh pelaku dan/atau keluarganya kepada korban dan/atau keluarganya. Bentuk ganti rugi tersebut didasari oleh kenyataan sosial dimana kondisi ekonomi dari keluarga pelaku tidak memungkinkan untuk membayar ganti rugi dalam bentuk uang. Bentuk ganti rugi berupa pelayanan kerja ini dapat menjadi bahan reformulasi dalam dimensi ius constituendum di Indonesia.
Kata kunci: anak, diversi, ganti rugi.
Recommended Citation
Aryana, I Wayan Putu Sucana
(2020)
"The Reformulation of Restitution Concept in Juvenile Cases (A Comparative Study with Philippines and Thailand),"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 7:
No.
3, Article 2.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a6
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol7/iss3/2
References
Reference
Books
Abintoro, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012.
Ansori, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Dalam Peradilan Pidana di Indonesia, Universitas Brawijaya, Malang, 2011.
Apong Herlina dkk, 2004, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan Untuk Polisi, Polri - Unicef, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
D. Chlmlinger, Police Action and the prevention of juvenile deliquency. In A. Borowski and JM. Murray (eds.) Juvenile Delinquency in Australia, Methuen Australia, New South Wales, 1985.
Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Ds Dewi dan Fatahillah A Syukur, Mediasi Penal, Penerapan Restoratif Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok, 2011.
Edwina Rogers, Diversion Programs in America’s Criminal Justice System: A Report by the Center for Prison Reform, The Center for Prison Reform, Washington, DC, 2015.
Kaligis 0.C., Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006.
Kenneht Folk, Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A National Reviewof Current Approach to Diverting Juvenile from The Criminal Justice System, Australia: Government Attorney-General’s Departement, Canberra, Commonwealth of Australia, Desember 2003.
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2014.
Majda El Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Miszuarty Putri, "Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017", Soumatera Law Review, Vol. 2, Issue 1, 2019.
Moch. Faisal, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Manda Maju, Bandung, 2001.
Muhammad Joni, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Nurini Aprilianda, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI 2014.
Pangestika Rizki Utami, Konsep Diversi Dan Restorative Justice Sebagai Pergeseran Tanggung Jawab Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana Anak, IAIN Purwokerto, Purwokerto, 2018.
Pedoman Perlindungan Anak, Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia, Departemen Sosial, Jakarta, 2016.
Rhona K.M. Smith et.al., Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Yogyakarta, 2010.
Romli Atmasasmita, Teori & Kapita Selekta Kriminolog , PT. Eresco, Bandung, 1992.
Slamet Muljana, Perundang-undangan Majapahit, Bhratara, Jakarta, 1967.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1981.
Wagiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
Other Documents
Fetri AR. Tarigan, "Upaya Diversi bagi anak dalam Proses Peradilan", Lex Crimen Vol. 4, Issue 5, 2015.
Fifid Bramita, and Irma Cahyaningtyas, "Children Hearing System sebagai Ide Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia", Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Universitas Udayana Vol. 7, Issue 4, 2018.
Friendly Juin Umpele, "Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkoba", Lex Crimen, Vol. 8, Issue 2, 2019.
Muchtar, Hamka, and Benny Diktus Yusman, "Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Delinkuensi", Tadulako Master Law Journal, Vol. 4, Issue 2, 2020.
Rina Nurhaliza, Herry Liyus, and Dheny Wahyudi. "Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak", Pampas: Journal of Criminal Law Vol. 1, Issue 1, 2020.
Rr Putri A Priamsari, “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi”, Jurnal Law Reform, Vol. 14, Issue 2, 2018.
Sekhroni, "Criminal Liability dan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia", Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3, Issue 1, 2016.
Angkana Boonsit, Restorative Justice for Adults and Juveniles in Thailand, Resource Material Series No. 93, 156th International Senior Seminar Participants’papers.
Somjai Kesornsiricharoen, The Role and Function of Public Prosecutors in Thailand https://www.unafei.or.jp/publications/pdf/RS_No53/No53_28PA_Kesornsiricharoen.pdf
University of Minnesota, Revised Rule on Children in Conflict With The Law, http://hrlibrary.umn.edu/research/Philippines/rule_on_children.html.
Kittipong Kittayarak, Restorative Justice: The Thai Experience, A presentation at the 123rd UNAFEI International Seminar on Victim Rights Protection and Restorative Justice Approach, January 8-February 14, 2003, Fuchu, Japan.
Unicef, Diversion not Detention: A study on diversion and other alternative measures for children in conflict with the law in East Asia and the Pacific, UNICEF East Asia and the Pacific Regional Office (EAPRO), Bangkok, 2017.
Wojciech Zalewski, Andrea Păroşanu, European Research on Restorative Juvenile Justice Volume I, Research and Selection of the Most Effective Juvenile Restorative Justice Practices in Europe: Snapshots from 28 EU Member States, International Juvenile Justice Observatory Brussels, 2015.
Legal Documents
Law Number 11 Year 2012 concerning Juvenile Criminal Justice System [Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak].
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a6