Abstract
The massive forest and land fires in Indonesia have been raging and caused haze disaster. The haze disaster is not suffered only in Indonesian territory, but it has become a transnational disaster resulting in extensive economic and health quality losses. In addition, the disaster has led damage to agricultural land and disruption of diplomatic relations among affected states. The number of perpetrators of forest and land fires that increase annually shows that the enforcement of criminal law is relatively ineffective. This article covers the problem whether the principle of strict liability can be applied to the perpetrators of forest burning. In 2019, forest fires in the Jambi Province had took placed in estimated 165.86.58 hectares. The forest fire is the main source of transnational haze disaster. Law enforcement on forest fires in Jambi has not provided a deterrent effect yet. There are forty-six companies acquiring fires in their concession land areas. Unfortunately, only four of them reached court proceedings and only two companies were declared guilty by the court. Therefore, as a deterrent effort, the principle of strict liability can be applied as the main principle to handle perpetrators of forest burning.
Penerapan Asas Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) terhadap Pidana Pelaku Tindak Pidana Membakar Hutan dan Lahan
Abstrak
Tingginya tingkat kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada bencana kabut asap, tidak hanya berdampak di wilayah Indonesia tetapi juga menjadi bencana lintas negara serta mengakibatkan kerugian yang luas, termasuk kerugian ekonomi dan kerugian akan mutu kesehatan, rusaknya lahan pertanian serta berakibat pada terganggunya hubungan diplomatik antar negara yang turut serta terdampak. Melihat pada banyaknya pelaku pembakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahunnya menunjukan bahwa penegakan hukum pidana melalui pemidanaan pelaku tidak efektif. Maka permasalahan dalam artikel ini adalah apakah asas strict liability ini dapat diterapkan dalam pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan sebagai upaya penjeraan pada pelaku? Kondisi empirik kebakaran hutan di Jambi pada tahun 2019 memperlihatkan luas wilayah yang terbakar mencapai 165.86.58 hektare yang merupakan sumber penyebab utama bencana asap lintas negara. Penegakan hukum atas bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi belum memberikan efek jera, dari 46 (empat puluh enam) Perusahaan yang mengalami kebakaran di wilayah konsesinya, hanya 4 (empat) perusahaan yang perkaranya sampai pada proses peradilan dan dari 4 (empat) perusahaan tersebut hanya 2 (dua) perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Untuk itu ke depan sebagai upaya penjeraan sudah seharusnya diterapkan asas strict liability sebagai asas utama dalam pertanggungjawaban pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kata kunci: kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum pidana, tanggung jawab mutlak.
Recommended Citation
Hafrida, Hafrida; Helmi, Helmi; and Permatasari, Bunga
(2020)
"The Implementation of the Strict-Liability Principle to the Perpetrators of Forest and Land Burning,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 7:
No.
3, Article 6.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a2
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol7/iss3/6
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
E.Y. Kanter dan R Sianturi, E.Y.Kanter & S.R Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.
E. Utrecht, Hukum Pidana 1 (Jakarta: PTPenerbitan Universitas), hal. 251 - 153; J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 1 (Ons Straftrecht I), terj. Hasnan, (Bandung: Binacipta, 19S4) , hal. 99; Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, (Bandung: Eresco). Soedarto, 1997.
Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
N.H.T. Siahaan, Ekologi Pembangunan Dan Hukum Tata Lingkungan, Erlangga Jakarta 1987.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Dokumen lain:
Ambaranie Nadia Kemala Movanita. “Selain Riau, Ini Provinsi Dengan Kebakaran Hutan Parah Tahun 2019,” accessed May 29, 2020, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/14103181/selain-riau-ini-provinsi-dengan-kebakaran-hutan-parah-tahun-2019.
Andri Wibisana, Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?Jurnal Hukum & Pembangunan 46 No. 2 (2016): 149-195 ISSN: 0125-9687 (Cetak) E-ISSN: 2503-1465 (Online).
Bayu Haritia dan Hartiwingsih, Penerapan asas strict liability dalam Kebakaran Hutan dan Lahan yang dilakukan oleh Korporasi, Recidive Volume 8 No. 2 Mei - Agustus 2019
BNPB Catat 328.724 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar hingga Agustus - Katadata.co.id,” September 20, 2019, https://katadata.co.id/berita/2019/09/20/bnpb-catat-328724-hektare-hutan-dan-lahan-terbakar-hingga-agustus.
Bismar Nasution. “Kejahatan Korporasi,”, https://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/.
Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. http://huda-drchairulhudashmh.blogspot.com/2017/10/beberapa-catatan-tentang-konsep-strict.html
Helmi., Hartati., Hafrida., Fathni, I., Nugraha, H. S., Najwan, J. (2019). Documenting LandCombustion and Progressive Law Enforcement in Indonesia. Library Philosophy and Practice (e-journal), Fall, 1-10.
Juli Hantoro, “Sepanjang 2019, Kebakaran Hutan Dan Lahan Terjadi Di 28 Provinsi,” Tempo, August 7, 2019, https://nasional.tempo.co/read/1232980/sepanjang-2019-kebakaran-hutan-dan-lahan-terjadi-di-28-provinsi.
https://news.detik.com/berita/d-4707982/aktivis-nilai-penegakan-hukum-pembakar-hutan-di-jambi-tebang-pilih, diakses tanggal 10 Pebruari 2020.
https://nasional.kontan.co.id/news/penerapan-prinsip-strict-liability-tak-tepat-dalam-kasus-karhutla, diakses tanggal 10 Pebruari 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/18534971/klhk-akui-penegakan-hukum-pelaku-karhutla-baru-beri-efek-kejut-belum-efek
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5aa77cdf71ead/strictliability--jurus-ampuh-hukum-lingkungan-menjerat-korporasi-tanpa-buktikan-unsur-kesalahan/diakses 24 Juli 2020.
Laporan Pengetahuan Lanskap Berkelanjutan Indonesia: Kerugian dari Kebakaran Hutan & Analisa Dampak Ekonomi dari Krisis Kebakaran Tahun 2015”, The World Bank, 2016, hlm. 2. Dalam Undang: Jurnal Hukum ISSN 2598-7933 (online); 2598-7941 (cetak)Vol. 1 No. 1 (2018): 43-63, DOI: 10.22437/ujh.1.1.43-63.
Micah Schwartzbach and Attorney, “Is There “Strict Liability” in Criminal Law?,” www.nolo.com, accessed June 20, 2020, https://www.nolo.com/legal-encyclopedia/is-strict-liability-criminal-law.html.
Social Research Methods - Knowledge Base - Deduction & Induction,” diakses Desember 2019, http://www.socialresearchmethods.net/kb/dedind.php.
Tribunnews.com dengan judul 8 Fakta Mengerikan Dampak Kebakaran Hutan 2015 di Jambi, https://www.tribunnews.com/regional/2016/03/19/8-fakta-mengerikan-dampak-kebakaran-hutan-2015-di-jambi?page=2
Tempo.co. 24 Desember 2019, diakses 24 Juli 2020.
Dokumen Hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130.
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a2