Abstract
Terrorism is an extraordinary crime since it violates human rights. However, it will be different if children commit it. The legal approach is not necessarily taken against children who become terrorists. The problem of children's involvement in terrorist activities does not end there. Another important issue that must also be considered is children of terrorist parents. They must be rescued from a violent social environment. In this study, we will discuss the position of children as victims in the cycle of violence of terrorism and criminal policies in overcoming the involvement of children in terrorism activities. This research is normative legal research that examines the availability of provisions regulating the involvement of children in terrorism activities. Legal materials come from primary and secondary legal materials that are collected through literature study. Children who become terrorists are actually victims indoctrinated to commit terrorism which is believed as a struggle. Therefore, a human rights approach is needed to provide child protection. The criminal policy in tackling the involvement of children in terrorism activities is carried out by regulating the rehabilitation of radicalized children who are perpetrators and the placement of children whose parents are members of terrorism networks in a safe place.
Keterlibatan Anak dalam Kegiatan Terorisme: Sebagai Pelaku atau Justru menjadi Korban? (Suatu Kajian dalam Lingkaran Kekerasan)
Abstrak
Terorisme adalah kejahatan yang luar biasa dan melanggar hak asasi manusia, namun hal ini akan berbeda apabila dilakukan oleh anak. Pendekatan hukum tidak serta merta dilakukan terhadap anak yang menjadi teroris. Permasalahan tentang keterlibatan anak dalam kegiatan terorisme bukan hanya sampai di sana. Permasalahan penting lainnya yang juga harus diperhatikan adalah anak yang berada pada lingkungan orang tua yang menjadi teroris. Anak harus diselamatkan dari lingkungan sosial yang diwarnai dengan kekerasan. Dalam penelitian ini, akan dibahas mengenai posisi anak sebagai korban dalam lingkaran kekerasan dan kebijakan kriminal dalam penanggulangan keterlibatan anak dalam kegiatan terorisme. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang membahas tentang ketersediaan ketentuan yang mengatur mengenai keterlibatan anak dalam kegiatan terorisme. Bahan hukum berasal dari bahan hukum primer dan juga bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Anak yang menjadi teroris sesungguhnya merupakan korban di mana anak tersebut telah terdoktrin untuk melakukan terorisme yang diyakini sebagai suatu perjuangan. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan hak asasi manusia yang dapat memberikan perlindungan anak. Kebijakan kriminal dalam penanggulangan keterlibatan anak dalam kegiatan terorisme dilakukan dengan regulasi tentang rehabilitasi bagi anak yang menjadi pelaku dan telah terpapar paham radikalisme dan penempatan anak yang orang tuanya menjadi anggota jaringan terorisme di tempat yang aman.
Kata Kunci: anak, lingkaran kekerasan, terorisme.
Recommended Citation
Prastiyo, Wawan Edi and Setiabudhi, I Ketut Rai
(2021)
"Children Involvement in Terrorism Activities: Perpetrator or a Victim? (A Study in the Circle of Violence),"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 8:
No.
2, Article 5.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a3
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol8/iss2/5
References
Books
Abdul Wahid (et.al.), Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Presindo, Jakarta, 2001.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.
Dikdik M Arief Mansur and Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Gallimore, Timothy, Unresolved Trauma: Fuel for the Cycle of Violence and Terrorism, Greenwood Publishing Group, Washington, DC, 2004.
Kartini Kartono, Gangguan-gangguan Psikhis, Sinar Baru, Bandung, 1981.
Khariroh Maknunah, Penanganan Anak dalam Tindak Pidana Terorisme, Csave, Jakarta, 2016.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2014.
Marlina, Peradilan, Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Mohammad Ali, Psikologi Remaja, Bumi Askara, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Sutton, Adam (et.al.), Crime Prevention Principles, Perspectives, and Practices, Cambridge University Press, New York, 2008.
The Child Rights International Network, Caught in the Crossfire? An International Survey of Anti-Terrorism Legislation and Its Impact on Children, CRIN Press, London, 2018.
Widom, Cathy S. and Maxfield, Michael G, An Update on the “Cycle of Violence“, U.S. Department of Justice, Washington, 2011.
Other Documents
Aditya Putra and Diana Lukitasari, “Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan Malaysia”, Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 8, No. 1, 2019.
Adrah Binti Yussof, “Terrorism – The Threat to Democracy, Peace and Security”, https://www.parlimen.gov.my/images/webuser/TERRORISM%20-THE%20THREAT%20TO%20DEMOCRACY.pdf.
Agus Sugiarto, “Tinjauan Yuridis Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Syntax Transformation, Vol. 1, No. 9, 2020.
Ahmad Mahyani, “Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Terorisme”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 2, No. 1, 2019.
Antara, “Kesaksian Tragedi Bom Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180514085029-20-297935/kesaksian-tragedi-bom-gereja-katolik-santa-maria-tak-bercela.
Arfin Sudirman and Deasy Silvya Sari, “Membangun Keamanan Regional di ASEAN dalam Menanggulangi Ancaman Terorisme”, Jurnal Wacana Politik, Vol. 2, No. 1, 2017.
Josua Hamonangan Bangun, “Internalisasi Kesadaran Berbangsa Bernegara Anak Teroris”, JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7, No. 3, 2020.
Deny Guntara, “Tinjauan Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dalam Perspektif Teori Differential Association”, Justisi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2018.
Fox, Bryanna, “It's Nature and Nurture: Integrating Biology and Genetics into the Social Learning Theory of Criminal Behaviour”, Journal of Criminal Justice, Vol. 49, No. 1, 2017.
Hery Firmansyah, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”, Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 2, 2011.
Irfan Kamil, “Kementerian PPPA Sebut Media Sosial Kini Dipakai untuk Rekrut Anak dalam Aksi Terorisme”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/18160401/kementerian-pppa-sebut-media-sosial-kini-dipakai-untuk-rekrut-anak-dalam?page=all.
Jobpie Sugiharto, “Jumlah Perempuan Terlibat Terorisme Meningkat, Lihat Angkanya”, https://nasional.tempo.co/read/1276689/jumlah-perempuan-terlibat-terorisme-meningkat-lihat-angkanya/full&view=ok.
Kautsar Widya Prabowo, “1.800 Anak Pelaku Terorisme Tidak Terjamah Pemerintah”, https://www.medcom.id/nasional/hukum/lKY6ZoWN-1-800-anak-pelaku-terorisme-tidak-terjamah-pemerintah.
Laode Arham, “Budaya Penjara, Subkultur Terorisme dan Radikalisasi: Perspektif Kriminologi Budaya”, Journal of Terrorism Studies, Vol. 2, No. 4, 2021.
Markus H Simarmata, “Pentingnya Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 2, 2018.
Muhammad Razmee Abd Raza, “The Juvenile Justice System in Malaysia”, https://unafei.or.jp/publications/pdf/RS_No101/No101_14_IP_Malaysia.pdf.
Overseas Security Advisory Council, “Malaysia 2020 Crime & Safety Report”, https://www.osac.gov/Content/Report/148f55ab-9111-47ef-99e4-1811a5d28a20.
Riad Tia Wardana and Dahlan Ali, “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Suatu Penelitian di Kepolisian Daerah Aceh)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 3, No. 3, 2019.
Rindha Widyaningsih, Sumiyem Sumiyem, and Kuntarto Kuntarto, “Kerentanan Radikalisme Agama di Kalangan Anak Muda”, Prosiding, Vol. 7, No. 1, 2017.
Rini, Dian Eko, and Teguh Kurniawan, “Deradikalisasi Teroris melalui Lapas Supermaksimum Security dari Perspektif Implementasi Kebijakan”, Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, Vol. 7, No. 2, 2019.
Runturambi, Arthur Josias Simon, and Sidratahta Mukhtar, “Strategi Pencegahan Serangan Teroris di Indonesia Menggunakan Weapons Mass Destruction (WMD) oleh POLRI, BNPT, BAPETEN, TNI, BNPB dan KEMENPERIN”, Journal of Terrorism Studies, Vol. 2, No. 1, 2020.
Saifudin Asrori, “Prisonisasi dan Penyebaran Ideologi Radikal di Lembaga Pemasyarakat”, Mimbar Agama Budaya, Vol. 36, No. 1, 2019.
Saraswati and Elsafira Maghfiroti Resyanta, “Pemprofilan Pelaku Teroris Anak”, Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya, Vol. 9, No. 2, 2020.
Sri Hahamu, “Pemenuhan Hak Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme”, Lex Et Societatis, Vol. 8, No. 3, 2020.
United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute, “Promoting Juvenile Justice Standards to Prevent the Recruitment by Violent Extremist Organizations”, http://www.unicri.it/topics/counter_terrorism/juvenile_diversion.
United Nations Office on Drugs and Crime, “Global Programme to End Violence Against Children,” https://www.unodc.org/unodc/en/justice-and-prison-reform/global-programme-to-end-violence-against-children_programme-details.html.
Uswatun Hasanah and Santoso Tri Raharjo, “Penanganan Kekerasan Anak Berbasis Masyarakat”, Share: Social Work Journal, Vol. 6, No. 1, 2016.
Yohanes Servasius Lon and Fransiska Widyawati, “Lingkaran Kekerasan terhadap Anak dalam Masyarakat Manggarai”, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Missio, Vol. 9, No. 1, 2017.
Yudi Adnan and Rini Utami Ningsih, “Analisis Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme”, Jurnal Syntax Transformation, Vol. 1, No. 4, 2020.
Legal Documents
Convention on the Rights of the Child 1989.
The Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System [Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak].
The Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 2018 on the Amendments to Law Number 15 of 2003 on Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2002 on the Eradication of Criminal Acts of Terrorism into Law [Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang].
Regulation of the Minister of Women Empowerment and Child Protection Number 7 of 2019 on Guidelines for Child Protection from Radicalism and Criminal Acts of Terrorism [Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme].
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a3