Abstract
Indonesia has a relatively high Covid-19 death rate. Many people face the risk of death due to Covid-19. They are, among others, health workers and Covid-19 patients. They need to prepare for the worst. For instance, they may need to make a will. During the pandemic, there is no standard guideline to dispose a will for health workers and Covid-19 patients in quarantine. Based on the current pandemic situation, health workers and Covid-19 patients are parties who need to write legal wills in the form of testamentary disposition considering the risk they face and their limited circumstances. The pandemic situation does not enable them to make testamentary disposition properly before a notary public. This study covers the problems of health workers and Covid-19 patients in making testamentary disposition in quarantine. Health workers and Covid-19 patients must be isolated from the public to avoid the risk of Covid-19 transmission. Surely, the situation avoids them to see public notary. In accordance with the situation, it is necessary to have a form of an appropriate testamentary disposition without the presence of a notary public. The study employed a normative juridical method with statutory and case approaches.
Bentuk Wasiat yang Tepat bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19 di Masa Karantina
Abstrak
Angka kematian yang diakibatkan oleh Covid-19 di Indonesia cukup tinggi. Hal ini menyebabkan beberapa pihak yang beresiko terhadap resiko kematian akibat Covid-19 seperti tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 perlu mempersiapkan hal-hal yang menyangkut kematian seperti membuat surat wasiat. Di masa pandemi Covid-19 ini belum ada kepastian mengenai bagaimana pembuatan surat wasiat bagi tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di masa karantina. Jika dilihat dari kasusnya, tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 merupakan pihak yang membutuhkan akses pembuatan wasiat sebab resiko kematian yang mereka hadapi dan memiliki keadaan yang terbatas sehingga tidak bisa membuat wasiat sebagaimana mestinya yaitu dengan bertemu langsung oleh notaris. Penelitian ini akan membahas permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 mengenai pembuatan wasiat di masa karantinanya. Tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 tidak dapat membuat surat wasiat dengan bertemu notaris sebab keadaannya yang harus diisolasi dari masyarakat untuk menghindari resiko penularan Covid-19. Dengan adanya keadaan yang seperti ini, perlu adanya suatu bentuk wasiat tepat yang dapat dibuat tanpa harus berhadapan dengan notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus.
Kata Kunci: bentuk wasiat, covid-19, masa karantina.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a1
Recommended Citation
Rizkianti, Wardani and Aprilia, Anisah
(2021)
"The Correct Form of Testamentary Disposition for Health Workers and Covid-19 Patients in Quarantine,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 8:
No.
2, Article 6.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a1
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol8/iss2/6
References
Books
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.
Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
H.R. Otje Salman, Hukum Waris Islam, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Habib Adjie, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Iman Sudiyat, Hukum Adat, Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1981.
J. Satrio, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992.
Kristian Gandawidjaja, Kewenangan Notaris Membuat Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis, Universitas Airlangga, Surabaya, 2009.
M. Luthfan, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Waris Kodifikasi, Airlangga University Press, Surabaya, 2000.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005.
Tamakiran, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pioneer Jaya, Bandung, 1992.
Other Documents
Adam Lukmanto and Munsharif Abdul C., “Tinjauan Hukum dan Akibatnya Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Akta, Vol. 4, No. 1, 2017.
Agus Wahyu S, Nyoman Sumardika and Ni Gusti Ketut S.A, “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan/Pencabutan Surat Wasiat (Testament)”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020.
Alya Hapsari, Liza Priandhini, and Widodo Suryandono, “Pemberian Akta Hibah Wasiat Atas Seluruh Saham Perseroan Terbatas PT LNI”, Indonesian Notary, Vol. 1, No. 2, 2019.
Amelia Novelik Malik, “Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan dan Pendaftaran Surat Wasiat secara Online Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7, No. 4, 2020.
Annisa, Yanis Rinaldi, and Teuku Abdurahman, “Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Mendaftarkan dan Melaporkan Akta Wasiat ke Daftar Pusat Wasiat”, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 3, No. 1, 2019.
Fanny L and Erni A, “Tanggung Gugat Notaris dalam Pelaksanaan Pendaftaran Wasiat Secara Online”, Arena Hukum, Vol. 10, No. 1, 2017.
Ilman Hadi, "Dapatkah Surat Dibuat di Bawah tangan?" https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt500e3701e8453/surat-wasiat-dikertas-biasa/.
____________, “Lebih dari 6 Ribu Tenaga Kesehatan Indonesia Terinfeksi Covid-19”, https://www.aa.com.tr/en/dunia/lebih-dari-6-ribu-tenaga-medis-indonesia-terinf-covid-19/1981656.
Joshua Lay, “Kedudukan Surat Wasiat (Testament) sebagai Bukti Kepemilikan yang Sah Menurut Pasal 875 KUHPerdata”, Lex Privatum, Vol. VII, No. 3, 2019.
M. S. Mu’arif, “Perbandingan Wasiat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Burgerlijk Wetboek (BW)”, Tafáqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman, Vol. 3, No. 2 , 2015.
M. Wijaya S.,“Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 5, No. 2, 2014.
Monica Sriastuti A, “Tinjauan Hukum Surat Wasiat dalam Penyerahan oleh Orang Lain ke Notaris”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, Vol. 6, No. 1, 2020.
Muhammad G. Iqbal S, “Pembatalan Surat Wasiat dan Akibat Hukumnya terhadap Harta Warisan Menurut Pasal 834 KUHPerdata”, Lex Privatum, Vol. VI, No. 2, 2018.
Nur Aini F, “Kekuatan Pembuktian Digital Signature Pada Akta yang Dibuat oleh Notaris”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 4, No. 2 , 2020.
Paula Fransisca and Ro’fah Setyowati, “Wasiat kepada Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Notarius, Vol. 11, No. 1, 2018.
Putu Eva L, “Urgensi Executeur Testamentair dalam Pelaksanaan Wasiat”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5, No. 2, 2020.
Rahmad Hendra, "Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2013.
William S.M, “Kedudukan Legitieme Portie dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek,” Jurnal Notaire, Vol. 2, No. 2, 2019.
Legal Documents
Indonesian Civil Code [Kitab Undang-Undang Hukum Perdata].
The Law Number 2 of 2014 on the Amendment to the Law Number 30 of 2004 on the Position of Notary Public [Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris].
The Law Number 19 of 2016 on the Amendments to the Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions [Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a1