•  
  •  
 

Abstract

Fraud is a systematic crime that has a very broad impact. It can happen in any fields, including in hospitals. Fraud is a form of corruption. Hospital is a health service institution. Corruption in hospitals has the potential to lead to ineffective health services for people. The phenomenon of health care fraud in hospital is an indication the law does not function in accordance with the objective. This study aims to determine the functionalization of law and sentence for fraudulent acts as a form of corruption in hospitals based on justice values. This study is a descriptive study with normative juridical method that employed statutory and conceptual approaches. The data were collected through a literature study. It was subsequently analyzed qualitatively. This study is of the position to view that prosecution of criminal acts of corruption requires functionalization of law. The functionalization of law must be interpreted as positioning everything in its proper place. It is the synergy of the legal system, which consists of formulative, judicial, and executive policies. The criminal procedures can apply the punishment system for perpetrators of fraudulent acts in hospitals that includes extended alternative punishment.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n3.a2

References

Books

Adrianus Meliala, Praktik Bisnis Curang, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2012.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

________________, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Prenadamedia Group, Semarang, 2014.

Darmoko Yuti Witanto and Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung, 2013.

Dey Ravena, Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Kencana, Jakarta, 2017.

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia: Tujuan Teoritis, Praktis, Perbandingan Hukum & Pembaruan Hukum Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2017.

Djoko Prakoso and Ali Suryati, Upetisme: Ditinjau dari Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1971, Bina Aksara, Jakarta, 1986.

Edi Setiadi and Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.

Hasril Hertanto, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Jakarta, 2020.

Juniarso Ridwan and Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik, Nuansa Cendekia, Bandung, 2014.

Laksono Trisnantoro and Julita Hendrartini, Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014.

Muladi and Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

Suharno, Dasar-Dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses dan Analisis Kebijakan, UNY Press, Yogyakarta, 2010.

Other Documents

Agus Raharjo and Angkasa, “Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, 2011.

Aji Wahyudi, “Implementasi Rencana Strategis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Upaya Pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat”, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol. 2, No. 2, 2016.

Arisyah Putra, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 53/Pid. Sus-TPK/2018/PN. SBY)”, Thesis, Universitas Sumatera Utara, 2019.

Armunanto Hutahaean, “Lembaga Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 1, 2019.

Bahrin, “Dampak Korupsi Terhadap Kehancuran Negara dan Upaya Penaggulangannya”, Paper, Institut Pertanian Bogor, 2004.

Bambang Waluyo, “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jurnal Yuridis, Vol. 1, No. 2, 2017.

Cindy Rizka Tirzani Koesoemo, “Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penanganan Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi”, Lex Crimen, Vol. 6, No. 1, 2017.

Desy Maryani, “Faktor-Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Tujuan Pemidanaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”, Jurnal Hukum Sehasen, Vol. 1, No. 1, 2015.

Diah Setyawati, Amiruddin Saleh, and Musa Hubeis, “Pengaruh Majalah Ilmiah Kampus Pengawasan terhadap Peningkatan Pengetahuan dan Sikap APIP terhadap Fraud, serta Citra Pusdiklatwas BPKP”, Jurnal Komunikasi Pembangunan, Vol. 15, No. 1, 2017.

E. Agus Suryadi and H. Supardi, “Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Case Management System (Studi di Kejaksaan Negeri Kota Bogor)”, Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, No. 1, 2021.

Eddy Santoso and Sri Endah Wahyuningsih, “Peran Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian”, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018.

Eko Ari Wibowo, “Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, 2 Dokter di Medan Raup Untung Rp. 238 Juta”, https://nasional.tempo.co/read/1464600/jual-vaksin-covid-19-secara-ilegal-2-dokter-di-medan-raup-untung-rp-238-juta/full&view=ok.

Elyas M. Situmorang, Mompang L. Panggabean, and Hendry Jayadi, “Kebijakan Kriminal Dalam Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, to-ra, Vol. 7, Special Issue (Februari), 2021.

Eva Achjani Zulfa, “Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati: Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia”, Lex Jurnalica, Vol. 4, No. 2, 2007.

Fence M. Wantu, “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, 2012.

Fernando I. Kansil, “Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan di Luar KUHP”, Lex Crimen, Vol. 6, No. 2, 2014.

Flora Dianti, “Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e6247a037c3a/bentuk-bentuk-tindak-pidana-korupsi#_ftn3.

Fransiska Novita Eleanora, “Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Penyuapan”, Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Vol. 9, No. 2, 2016.

Gatot Sugiharto, “Relevansi Kebijakan Penetapan Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Vol. 7, No. 1, 2016.

Indah Dwiprigitaningtias, “Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Menjaga Pelestarian Lingkungan Hidup”, Jurnal Dialektika Hukum, Vol. 1, No. 2, 2019.

Indonesia Corruption Watch (ICW), “Penindakan Kasus Korupsi, 2015-2019”, https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/penindakan-kasus-korupsi-oleh-kpk-2015-2019-1582257659.

Indonesia Corruption Watch (ICW), “Tren Korupsi Kesehatan”, https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren%2520Korupsi%2520Kesehatan%25202013%2520.pdf.

Indonesia Corruption Watch, “Mafia Hukum di Kepolisian”, https://antikorupsi.org/id/article/mafia-hukum-di-kepolisian.

Ita Suryani, “Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi di Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi”, Jurnal Visi Komunikasi, Vol. 14, No. 2, 2015.

Iza Fadri, “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17, No. 3, 2010.

Jimly Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia”. Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Hukum, November, 2011.

Julkifli Sinuhaji, “5 Kasus Korupsi Yang Mencuri Perhatian Sepanjang 2020, Mulai Jaksa Pinangki Hingga Mensos Juliari”, https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011148547/5-kasus-korupsi-yang-mencuri-perhatian-sepanjang-2020-mulai-jaksa-pinangki-hingga-mensos-juliari?page=6.

Koko Arianto Wardani and Sri Endah Wahyuningsih, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 4, 2017.

KPK, “Statistik Penindakan”, https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/109-statistik.

Mahmud Mulyadi, “Pendekatan Integratif dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13, No. 1, 2018.

Mahrus Ali, “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 14, No. 2, 2007.

Marcosius Nababan Thales, “Kebijakan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Doctoral dissertation, Universitas Andalas, 2016.

Marcus Priyo Gunarto, “Sikap Memidana yang Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan”, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 21, No. 1, 2009.

Maroni, “Fungsionalisasi Hukum Dalam Masyarakat”, Ilmu Hukum Litigasi, Vol. 12, No. 2, 2011.

Mudemar A. Rasyidi, “Pembaruan Hukum Tentang Efektivitas Pelaksanaan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 10, No. 1, 2019.

Musa Darwin Pane and Diah Pudjiastuti, “The Legal Aspect of New Normal and the Corruption Eradication In Indonesia”, Padjadjaran Journal of Law, Vol. 7, No. 2, 2020.

Nafi Mubarok, “Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah”, Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 18, No. 2, 2015.

Nisa Yulianingsih, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa”, LAW REFORM, Vol. 10, No. 1, 2014.

Rise Karmilia, “Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Asuransi”, Cano Ekonomos, Vol. 6, No. 2, 2017.

Rita Anugerah, “Peranan Good Corporate Governance dalam Pencegahan Fraud”, Jurnal Akuntansi, Vol. 3, No. 1, 2013.

Ruslin Abdul Gani, “Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasan Korupsi di Indonesia”, Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2017.

Sahat Maruli Tua Situmeang, “Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Res Nullius Law Journal, Vol. 1, No. 1, 2019.

Sahuri Lasmadi, “Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana”, INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 3, 2010.

Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), “Perbandingan Napi Korupsi dan Total Terpidana 2019-2020”, https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/total-tahanan-dan-korupsi-2019-2020-1585810257#.

Sumiaty Adelina Hutabarat, “Kajian Hukum Kewenangan Penyelidikan Antara Kepolisian, KPK dalam Pemberantasan Pidana Korupsi dari Kelembagaan Negara” Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 17, No. 1, 2020.

Syukri Kurniawan, Hari Sutra Disemadi & Ani Purwanti, “Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) Dalam Klaim Asuransi”, Halu Oleo Law Review, Vol. 4, No. 1, 2020.

Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2, 2014.

Yasmirah Mandasari Saragih, Teguh Prasetyo dan Jawade Hafidz, “Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, 2018.

Legal Documents

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia [Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].

The Indonesian Criminal Code [Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].

The Law Number 2 of 2002 on the Indonesian National Police [Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia].

The Law Number 3 of 1971 on the Eradication of Corruption Crimes [Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].

The Law Number 4 of 2019 on Technical Standards for Fulfillment of Basic Service Quality on Minimum Service Standards in the Health Sector [Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan].

The Law Number 7 of 2006 on Ratification of the United Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 [Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption (UNCAC) 2003].

The Law Number 16 of 2004 on the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia [Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia].

The Law Number 19 of 2019 on the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission [Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].

The Law Number 20 of 2001 on Amendments to Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Crimes [Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].

The Law Number 24 (PRP) of 1960 on the Crime of Corruption [Undang-Undang Nomor 24 (PRP) Tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi].

The Law Number 28 of 1999 on State Administrators that are Clean and Free of Corruption, Collusion, and Nepotism [Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme].

The Law Number 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission [Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].

The Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Crimes [Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].

The Law Number 36 of 2009 on Health [Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan].

The Law Number 48 of 2009 on Judicial Power [Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].

Regulation of the Eradication of Corruption of the Central War Authority Number Prt/Perpu/013/1950 [Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Perpu/013/1950].

Government Regulation Number 47 of 2016 on Health Service Facilities [Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan].

Government Regulation Number 71 of 2000 on Procedures for Implementing Community Participation and Giving Awards in the Prevention and Eradication of Corruption Crimes [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].

Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 2-3/PUU-V/2007 [Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2-3/PUU-V/2007].

TAP MPR No. XI/MPR/1998 on State Organizers that are Clean and Free of Corruption, Collusion and Nepotism [TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme].

Instruction of the President Number 5 of 2004 on the Acceleration of Corruption Eradication [Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi].

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v8n3.a2

Share

COinS