•  
  •  
 

Abstract

Bagir merupakan salah satu pemikir hukum terkemuka di Indonesia. Buah pikirannya jalin menjalin (intertwine) antara filsafat hukum, teori hukum umum, serta teori hukum khusus, yakni teori hukum pada cabang ilmu hukum tertentu, misalnya ilmu hukum tata negara dan administrasi negara. Sekadar contoh, dalam teori hukum umum, misalnya, Bagir berpendapat Proklamasi Kemerdekaan 1945 merupakan grundnorm Indonesia karena Proklamasi menyebabkan tatanan hukum lama menjadi tidak ada dan menimbulkan serta memberikan dasar bagi keberadaan tatanan hukum baru. Suatu pandangan yang agak berbeda dengan para ahli hukum lain yang umumnya menempatkan Pancasila sebagai grundnorm. Dalam konteks sumber Hukum Tata Negara, Bagir juga mempunyai pendapat yang berbeda, misalnya dengan Alm. Prof. Usep Ranawijaya. Menurut Bagir, doktrin merupakan sumber hukum material, sebaliknya Alm. Usep meletakknya sebagai sumber hukum formal. Argumentasi yang dikemukakan Bagir ialah sumber hukum formal haruslah bersifat hukum. Namun, Bagir berusaha memahami pandangan yang memasukkan doktrin sebagai sumber hukum formal akibat pengaruh dari masa Romawi. Selain itu, kekuatan pemikiran Bagir ditopang oleh kemampuannya melakukan perbandingan hukum, khususnya Hukum Tata Negara, serta sejarah.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a12

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a12

Share

COinS