•  
  •  
 

Authors

Mei Susanto

Abstract

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah merupakan undang-undang yang sering mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan karena: (i) struktur ketatanegaraan yang berubah melalui Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dari tahun 1999-2002; (ii) materi muatan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah cukup banyak; (iii) hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang sering mangalami ketegangan (spanning); dan (iv) banyak pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sehingga beberapa materi yang ada dalam Undang-Undang Pementerintahan Daerah pun banyak yang berubah. Secara keseluruhan telah terjadi 3 (tiga) kali perubahan pasca reformasi, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (UU Pemda 1999), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU Pemda 2004), dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.


DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a11

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a11

Share

COinS