Abstract
Abstrak
Desa merupakan bentuk pemerintahan lokal yang sudah terbentuk dari masyarakat adat yang sudah ada sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Pemerintahan lokal tersebut terdiri dari sistem nilai dan lembaga pemerintahan yang tumbuh dan berkembang yang diwariskan secara turun-temurun. Setelah Indonesia merdeka, desa menjadi salah satu unsur pemerintahan formal dalam sistem desentralisasi. Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pemerintahan desa yang diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menempatkan desa sebagai daerah administratif di bawah kecamatan. Setelah itu, pemerintahan desa menjadi bagian dari pemerintahan daerah dan diatur di dalam undang-undang pemerintahan daerah, baik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2014, pengaturan tentang desa kembali dipisahkan dari pengaturan pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan uraian di atas, menjadi penting untuk dapat mengkaji arah perkembangan politik hukum pemerintahan desa, setidaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
The Development of Village Governance Legal Policy According to Law Number 23 of 2004 Concerning Local Government and Law Number 6 of 2014 Concerning Village
Abstract
The village is a form of local government that has been formed from the indigenous communities that existed before Republic of Indonesia was found. The local government consists of a value system and government bodies that grow and develop that inherited from generation to generation. After Indonesian independence, the village became one of the elements of formal governance within a decentralized system. There are several laws regulating the village administration of which is Law Number 5 of 1979 on Village Government which places the village as the area under the administrative districts. After that, the village government to be part of the local government and regulated in the laws of local government, both in Law Number 22 of 1999 and Law Number 32 of 2004 on Local Government. In 2014, the re-setting of the village is separated from regulation of local government through Law Number 6 of 2014 on village. Based on the illustration above, it becomes important to assess the direction and development of village governance law legal policy, at least based on Law Number 32 Year 2004 on Local Government and Law Number 6 of 2014 on Village.
Recommended Citation
Kusnadi, Agus
(2015)
"Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 2:
No.
3, Article 5.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a8
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol2/iss3/5
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a8