Abstract
Abstract
This paper discusses the role of judicial commission (JC) in some states of the world based on their respective constitutions. Especially Indonesia, the role can be strengthened by amending the 1945 Constitution. JC is an independent institution that functions to strengthen a credible, efficient, and effective judiciary, which is trusted by the people. As a supporting institution focus JC differences in the world. There are focuses attention on technical policy, making and budgeting of the judiciary, while others emphasize to the problems career, recruitment, discipline, ethics and behavior of judges. Therefore, each country should increase the role of JC institution by taking and adding positive things in the implementation. In addition, since the foundation of JC is related closely to the performance of judges, it is time for each state to give full authority to the JC to conduct audit of judge's decision (verdict), to supervise honor, nobility, ethics, and dignity of judges.
Abstract
Tulisan ini membahas tentang peran Komisi Yudisial (KY)masing-masing negara di dunia sesuai yang tercantum dalam konstitusinya. Khusus untuk indonesia peran tersebut dapat diperkuat dengan mengamandemen UUD 1945. KY merupakan satu lembaga negara independen dengan tugas dan wewenang mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang kredibel, efisien dan efektif dan dipercaya masyarakat. Sebagai lembaga penunjang terdapat perbedaan fokus perhatian KY di antara negara-negara di dunia. Ada yang menitik beratkan perhatian pada pembuatan kebijakan teknis dan penganggaran peradilan, sementara yang lain menitik beratkan kepada masalah karier, rekrutmen, disiplin, etika dan tingkah laku hakim. Oleh karena itu sudah seharusnya masing-masing negara meningkatkan peran lembaga KY nya dengan mengambil dan menambahkan hal positif pada praktik pada negara lain. Lain dari pada itu karena eksistensi KY sangat bersentuhan dengan kinerja hakim, maka sudah saatnya masing-masing negara memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan audit terhadap vonis (putusan hakim) dalam rangka melakukan pengawasan menjaga kehormatan, keluhuran, etika, dan martabat hakim.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a10
Recommended Citation
Bahar, Ujang
(2018)
"Strengthening the Roles of Judicial Commission,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 5:
No.
2, Article 2.
DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a10%0D
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol5/iss2/2
DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a10%0D