•  
  •  
 

Authors

Yusi Amdani

Abstract

Abstract

Aceh is an Indonesian province with a long history of physical and political conflicts. The conflict in Aceh was considered as a form of human rights violation. The government have made various policies, including the establishment of the military emergency status for Aceh. The conflict had caused great loss to the people of Aceh. Fortunately, the settlement of the conflict was achieved by the signing of the Helsinki Memorandum of Understanding (MoU) for peace agreement in 2005. The establishment of the Law number 11 of 2006 concerning Aceh Governance followed the MoU. The conflicts that happened before the peace agreement, especially the ones that include criminal offenses, can be resolved through non-litigation resolution.Usually, a non-litigation resolution is used to resolve legal issues outside courtroom. The non-litigation resolution is also known as alternative settlement. The basis of the settlement is the Helsinki MoU.

Abstrak

Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai sejarah pertentangan konflik dan politik yang panjang. Konflik yang terjadi di Aceh diidentifikasikan sebagai bentuk pelanggaran HAM, sehingga pemerintah membuat kebijakan penentuan status Darurat Militer untuk Aceh. Konflik tersebut menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat Aceh. Namun penyelesaian konflik tersebut telah dilakukan dengan penandatanganan kesepakatan damai (MoU) Helsinki pada tahun 2005, yang kemudian dituangkan dalam UU Number 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Konflik yang terjadi sebelum kesepakatan damai, khususnya dalam bentuk tindak pidana dapat diselesaikan melalui jalur non ligitasi. Jalur non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non litigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Alternatif. Dasar penyelesaian tersebut yaitu melalui MoU Helsinki yang merupakan ikrar perdamaian antara republik Indonesia dengan Aceh.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a7


References

Buku

Abu Daud Busro dan Abu Bakar Busro, Azas-Azas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta 1985

Boer Maunan, Hukum Internasional, Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung 2011

E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtisar, Jakarta

Francis, Diana. Teori Dasar Trasnformasi Konflik Sosial. Quills Press, Yogyakarta 2006, hal. 33

Ghazaly Abdul Rahman, Ihsan Ghufron, Shidiq Sapiudin, Fiqih Muamalat, Kencana Prenada Media Grup. Jakarta, 2010

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, ST. Paul, Minn., West Publishing Co., 1968

I Wayan Parthiana, Perjanjian Internasional Bagian 1, Mandar Maju, Bandung, 2002

Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad al- Husaini, Kifayah al- Akhyar, PT Al- Marif, Bandung, tt.

J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, 2006

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta. 2006

Komnas Perempuan, Laporan Pelapor Khusus Untuk Aceh, Pengalaman Perempuan Aceh, Mencari & Meniti Keadilan Dari Masa ke Masa, Jakarta, Januari 2007

Lambang Priyono dalam “Kebenaran VS Keadilan; Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM Masa Lalu”, Editor Ifdhal Kasim dan Eddie Riyadi Terre, Elsam, Jakarta, 2003

Mahrus Ali, Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, In Court System & Out Court System, Gratama Publishing, Jakarta, 2011

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000

Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI cetakan ketujuh, Jakarta, 1988

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1997

Salahuddin, Sistem Pendukung Keputusan Kelompok Penentuan Penerima Dana Korban Konflik Aceh (Studi Kasus : Pada Badan Reintegrasi Aceh), Tesis, Program Pascasarjana Prodi Ilmu Komputer, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2012

SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, cetakan ketiga,Yogyakarta, 2004

Sudikno Mertokusumo, Ilmu Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1997

Sudikno Mertukosumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty, yogyakarta, 1996

Syaikh Abu Malik Kamal, Shahih Fikih Sunnah, Jilid III, Pustaka Azam, Jakarta, 2010

Wahbah Zuhaily, al- Fiqih al – Islami wa Adillatuhu, jilid IV, Dar al- Fikr al- Muashir, Beirut, 2005

Zaki Ulya, Refleksi Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki Dalam Kaitannya Makna Otonomi Khusus di Aceh, Jurnal Konstitusi, Volume 11 Nomor 2, Juni 2014

Bahan Lainnya

Aceh Conflict Monitoring Update , 1st –31st May 2006, World Bank/DSF, Conflict and Community Development

Bank Dunia/DSF, Laporan Pemantuan Konflik di Aceh, 1-31 Agustus 2007, World Bank, Jakarta, 2007

http://www.antaranews.com/berita/48180/mk-tak-menutup-upaya-rekonsiliasi-dalam-kasus-ham

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/08/150814_indonesia_kkr_aceh

https://id.wikipedia.org/wiki/Aceh_Monitoring_Mission

https://id.wikipedia.org/wiki/Aceh_Monitoring_Mission

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v5n2.a7%0D

Share

COinS