Abstract
Article VI of the 1968 Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) requires all state parties to disarm nuclear weapon. Following its official withdrawal from NPT in 2003, North Korea maintains to develop its nuclear weapon and conducts several nuclear tests. Moreover, it even proudly declared as a nuclear state in its Constitution's preamble. It also argues that the nuclear weapon developments and tests were conducted within their territory and, currently, North Korea is not bound by any treaty prohibiting such developments and tests. The statement is strongly opposed by the international community, particularly their neighboring states: Japan and South Korea. This article argues that the obligation to disarm nuclear weapon deriving from the NPT still binds North Korea since such obligation has reached the status of customary international law and consequently binds every state unless such state persistently objects the rule from the beginning of its formation. In this case, North Korea has failed to prove itself as a persistent objector due to the fact it used to be a party to the NPT. This article also argues that, according to 2001 ILC Articles, Japan and South Korea still have a proper legal basis to claim for reparation against North Korea despite the fact that they are not specifically affected by North Korea’s conducts.
Kekuatan Mengikat dari Kewajiban untuk Melucuti Senjata Nuklir bagi Korea Utara dan Implikasi Hukumnya berdasarkan Hukum Internasional
Abstrak
Pasal VI Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) 1968 mewajibkan semua negara peserta untuk melucuti senjata nuklir. Setelah secara resmi menarik diri dari NPT pada tahun 2003, Korea Utara tetap mengembangkan senjata nuklirnya dan melakukan beberapa uji coba nuklir, bahkan mendeklarasikan dirinya sebagai negara nuklir yang juga termaktub dalam Pembukaan Konstitusinya. Korea Utara juga menyatakan bahwa tindakan pengembangan senjata nuklirnya dilakukan di wilayahnya sendiri dan saat ini Korea Utara berpandangan bahwa dirinya tidak terikat oleh perjanjian internasional manapun yang melarang tindakan tersebut. Hal tersebut tentunya sangat ditentang oleh masyarakat internasional termasuk Jepang dan Korea Selatan sebagai negara tetangga Korea Utara. Artikel ini menyimpulkan bahwa kewajiban untuk melucuti senjata nuklir masih mengikat Korea Utara karena kewajiban tersebut telah berstatus hukum kebiasaan internasional. Akibatnya, kewajiban ini mengikat semua negara kecuali bagi negara yang terus-menerus menolak aturan tersebut sejak awal pembentukannya. Korea Utara gagal memenuhi unsur sebagai sebuah negara yang dikecualikan dari kewajiban ini karena pernah menjadi negara pihak dari NPT tersebut. Selanjutnya, artikel ini menyatakan bahwa, berdasarkan ICL Articles 2001, Jepang dan Korea Selatan, memiliki dasar hukum yang memadai untuk menuntut pertanggungjawaban Korea Utara atas perbuatan salah yang dilakukannya sekalipun kedua negara tersebut bukan merupakan pihak yang secara langsung dirugikan oleh tindakan Korea Utara.
Recommended Citation
Christianti, Diajeng Wulan and Rizkullah, Jaka Hananta
(2020)
"The Binding Force of the Nuclear Disarmament Obligation upon North Korea and Its Legal Implication under International Law,"
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 7:
No.
1, Article 1.
Available at:
https://journal.unpad.ac.id/pjih/vol7/iss1/1