•  
  •  
 

Abstract

Any products of origin with their reputation, quality, and characteristics provide various benefits for their producers and consumers. The producers can have economic, ecological, socio-cultural, and legal benefits. The consumers can hold product quality and guarantee of origin, as well as legal guarantee for counterfeiting product. The study focused on the optimization of economic benefits in the protection of Geographical Indication. Producers do not immediately receive these benefits because they are related to the starting point for registration of different geographical indications among products. The purpose of this study is to formulate a strategy to maximize the benefits of geographical indications for producers, especially in the economic field. The study employed socio-legal research method. The primary data consisted of interviews; and the secondary data was composed of legislation, literature, and proceedings. The study concluded that the improvement of national welfare and self-sufficiency could be enhanced by arrangement of production system, control method, compliance to the document of geographical indication, and guidance and supervision of the Regional Government.

Optimalisasi Perlindungan Indikasi Geografis

dalam Mewujudkan Kemandirian Bangsa

Abstrak

Barang berbasis wilayah dan/atau produk asal yang memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik memiliki berbagai manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Manfaat bagi produsen termasuk manfaat ekonomi, ekologi, sosial-budaya dan hukum, sementara manfaat bagi konsumen termasuk kualitas produk dan jaminan asal serta jaminan hukum untuk produk pemalsuan. Fokus utama dari penelitian ini adalah optimalisasi manfaat ekonomi dalam perlindungan Indikasi Geografis. Manfaat ini tidak langsung dirasakan oleh produsen karena terkait dengan maksud dan tujuan pendaftaran indikasi geografis yang berbeda antar produk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan strategi untuk memaksimalkan manfaat indikasi geografis bagi produsen, serta mendalami konteks yang mempengaruhi pelaksanaan hukum terkait manfaat indikasi geografis pasca pendaftaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosial-hukum dengan data primer melalui wawancara dan data sekunder yaitu undang-undang, literatur, prosiding. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perlu mengatur sistem produksi, metode pengendalian, kepatuhan sesuai dengan dokumen indikasi geografis dan bimbingan serta pengawasan Pemerintah Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan kemandirian bangsa.

Kata kunci: indikasi geografis, kemakmuran nasional, manfaat ekonomi

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n1.a5


Share

COinS