•  
  •  
 

Abstract

In Indonesia, non-performing financing in Islamic banking has a significant impact on banking system, soundness level of bank, and national economy. Proper handling can minimize the risks so that Islamic banking can continue to develop. This study elaborated the urgency of handling problematic financing in Islamic banks in the development of the Indonesian Islamic economy. This study is a descriptive analytical study with a normative juridical approach. The data was analyzed juridically and qualitatively. Problematic financing in Islamic banks occurs due to internal and external factors. On the other hands, Islamic economy, including its handling methods, are guided by the Holy Quran and the hadiths of the Prophet Muhammad (Peace be Upon Him). The guidance are understood contextually. One of the ways is through restructuring. Handling problematic financing is a very important thing, not only in terms of the obligation to settle debts and receivables of a legal subject, but also closely related to the sustainability of the business of Islamic banks since it also has an impact on the development of the Islamic economy in Indonesia.

Urgensi Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Abstrak

Pembiayaan bermasalah yang terjadi pada perbankan syariah berdampak cukup signifikan terhadap system perbankan, tingkat kesehatan bank, dan perekonomian nasional. Penanganan yang tepat dapat meminimalisir risiko yang terjadi sehingga perbankan syariah dapat terus berkembang. Penelitian ini dilakukan untuk mengelaborasi urgensi penanganan pembiayaan bermasalah pada bank syariah dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif dimana data dianalisis secara yuridis kualitatif. Pembiayaan bermasalah pada bank syariah terjadi karena factor internal maupun ekternal yang metode penanganannya dituntun di dalam al-Qur’an yang didukung oleh hadits-hadits Nabi yang difahami secara kontekstual dimana cara yang dilakukan adalah melalui restrukturisasi. Penanganan pembiayaan bermasalah merupakan satu hal yang sangat penting, bukan hanya dari sisi kewajiban penyelesaian utang piutang seorang subyek hukum, akan tetapi juga erat kaitannya dengan keberlangsungan usaha bank syariah yang juga berdampak pada pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Kata kunci: bank syariah, ekonomi syariah, pembiayaan bermasalah.

DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a2

References

Books

Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.al-Zuhaili, Wahbah, Nazariyah al-Dhaman, Dar al-Fikr, Damaskus, 1998.

As Mahmoedin, Melacak Kredit Bermasalah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2004.

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Azman, Pembiayaan Bermasalah, Penyebab dan Cara Penanggulangannya, Muamalat Institut, Jakarta, no year.

Boy Leon and Sonny Ericson, Manajemen Aktiva Pasiva Bank Non Devisa, Grassindo, Jakarta, 2007.

Fathurahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Habib Nazir and M.Hasanudin, Ensiklopedi dan Perbankan Syariah, Kaki Langit, Bandung, 2004.Hoeve, Van, Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru, Jakarta, 1991.

Ismail, Perbankan Syari’ah, Prenada Group, Jakarta, 2011.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan, revised edition, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

_____, Dasar-Dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Mahmoedin, Melacak Kredit Bermasalah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2011.

Mochtar Naim, “Kompendium Himpunan Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan Hukum”, Hasanah, Jakarta, 2001.

Muhammad, Manajemen Bank Syariah, UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 2004.

Renny S. Bachro and Andi Fariana, Model alternative Mediasi Syariah Dalam Peneyelesaian Perbankan Syariah, Mitra Wacana Media, Bogor, 2016.

Renny Supriyatni, Sistem Bagi Hasil dengan Mekanisme Pembagian Untung Rugi (Profit and Loss Sharing Mechanism) dapat Memberi Keadilan bagi Nasabah & Bank Syariah, Unpad Press, Bandung, 2010.

Siddiqi, M. N., Teaching Islamic Economics, Scientific Publishing Centre-King Abdulaziz University, Jeddah, 2005.

Suhardjono, Managemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah, (UPP) AMP YKPN, Yogyakarta, 2003.

Vogel, Frank E. (et.al), Hukum Keuangan Islam, Konsep, Teori & Praktek, translated by M. Sobirin Asnawi (et.al), Nusamedia, Bandung, 2007.

Other Documents

Didin Hafidhuddin, ”Peran dan Urgensi Ulama Dalam Mendukung Ekonomi Umat”, Paper presented at Seminar Nasional Eksistensi Lembaga Keuangan Syari'ah Dalam Peningkatan Kwalitas Ekonomi Umat, SM FE UNPAD Bandung, 20 Maret 2006.

Fathul Aminudin Aziz, “Hukum Denda Dalam Keuangan Publik Islam di Indonesia”, Al-Manahij, Vol. XII, No. 2, 2018.

Hadi Purnomo, “Modul Executif Training, Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah”, Iqtishad, Angkatan 138, Jakarta, June 25-27, 2015.

Maizal Walfajri, "Non Performing Financing (NPF) Bank Syariah Lebih Baik dari Bank Konvensional", https://keuangan.kontan.co.id/news/non-performing-financing-npf-bank-syariah-lebih-baik-dari-bank-konvensional.

Mares Suci Ana Popita, “Analisis Penyebab Terjadinya Non Performing Financing pada Bank Umum Syariah di Indonesia”, Accounting Analysis Journal, AAJ, Vol. 2, No. 4, 2013.

Neneng Hasanah and Hamzah, “Kaidah-kaidah Islam Menjawab Persoalan Sosial dan Ekonomi Umat”, Assyari’ah, Vol. 21, No. 1, 2019.

Nurjamil, “Model Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren”, Res Nulius Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2019.

Rizal Nur Firdaus, “Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal Yang Mempempengaruhi Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Umum Syariah di Indonesia”, El-Dinar, Vol. 3, No 1, 2015.

Sufiarina, “Lembaga Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dalam Perbankan Syariah di Indonesia”, A Paper in the One-day Seminar on Troubled Financing in Islamic Banking in Indonesia, Research Team of PUPT-PSHI FH Unpad, October 27, 2017.

Suhartono, “Prospek Legislasi Fikih Muamalah dalam Sistem Hukum Nasional”, www.badilag.net/data/ARTIKEL/.

Wulandari Kuswahariani (et.al), “Analisis Non Performing Financing (NPF) Secara Umum dan Segmen Mikro Pada Tiga Bank Syariah Nasional di Indonesia”, Jurnal Aplikasi Manajemen dan Bisnis, Vol. 6, No. 1, 2020.

Law Documents

Law Number 21 of 2008 on Islamic Banking [Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah].

Decree of the Board of Directors of Bank Indonesia Number 31/147/KEP/DIR dated November 12, 1998, on Earning Asset Quality [Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November Tahun 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif].

DOI

https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a2

Share

COinS