•  
  •  
 

Abstract

Verifikasi partai politik dilakukan untuk mengukur kesiapan dan keterpenuhan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu. Malapraktik yang terdapat pada verifikasi partai politik pemilu 2019 yaitu Pertama, masih adanya celah produk hukum dalam verifikasi partai politik. Kedua,keterbatasan waktu pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual kelapangan. Ketiga, belum optimalnya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keempat, efek malapraktik dalam verifikasi partai politik. Artikel ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan menggunakan riset kepustakaan. Dalam menganalisis artikel ini penulis menggunakan sumber data sekunder yang relevan untuk menjelaskan argumentasi utama dalam artikel ini. Adapun tujuan dari tulisan ini adalah menganalisis celah-celah aturan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan malapraktik dalam verifikasi partai politik. Ada beberapa temuan dalam artikel ini masih adanya celah dalam UU Pemilu mengakibatkan terbatasnya waktu verifikasi sehingga KPU mengubah metode verifikasi. Selain itu, penyelesaian sengketa proses pemilu belum efektif karena banyaknya lembaga peradilan yang terlibat dalam proses sengketa pemilu. Penggunaan Sipol belum diatur oleh UU Pemilu dan verifikasi partai politik belum memperbaiki institusi partai politik dan penurunan kualitas demokrasi.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.