•  
  •  
 

Abstract

Partai politik di Indonesia terlihat kurang memiliki pola pencalonan calon presiden dan wakil presiden yang sistematis dan demokratis. Pengambilan keputusan cenderung terpaku pada kebijakan ketua umum partai politik. Hal ini menyebabkan calon yang diajukan oleh partai politik kerap tidak dikehendaki oleh konstituen. Beberapa partai politik mengatur hal tersebut dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, tetapi ketentuan tersebut tidak bisa berjalan maksimal dikarenakan aturan presidential threshold memaksa partai berkoalisi dalam mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Permasalahan ini bisa diatasi dengan penerapan pemilihan pendahuluan sebagaimana yang telah dilakukan beberapa negara demokratis seperti Amerika Serikat dan Perancis. Tujuan penelitian ini adalah untuk meproyeksikan penerapan pemilihan pendahuluan di Indonesia sebagai upaya menciptakan pelembagaan partai politik yang demokratis. Dalam analisisnya, artikel ini menggunakan sumber data sekunder yang relevan untuk menjelaskan argumentasi utama terkait penerapan pemilihan pendahuluan di Indonesia. Selain itu artikel ini juga menggunakan studi komparasi dengan negara lain yaitu Amerika Serikat dan Perancis. Kesimpulan artikel ini adalah penerapan pemilihan pendahuluan perlu untuk dilakukan karena sejalan dengan tujuan regulasi yaitu sebagai upaya menciptakan pelembagaan partai politik yang demokratis dengan mekanisme pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang langsung dipilih oleh pemilih.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.